
Jakarta, gatra.net - Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) tengah memburu O dari swasta, setelah tim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum karyawan PDAM Kudus inisial T.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa uang diterima oleh T atas perintah saudara O dan sekarang sedang diupayakan menangkap yang bersangkutan," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Jumat (12/6).
Hari mengungkapkan, tangkap tangan terhadap salah satu oknum karyawan PDAM Kabupaten Kudus inisial T tersebut berlangsung pada pukul 14.40 WIB, Kamis kemarin (11/6). Tangkap tangan terhadap oknum karyawan perusahaan pelat merah itu dilakukan tim gabungan Kejari Kudus dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).
"Kejari Kudus yang berhasil melakukan tangkap tangan pelaku pungli [pungutan liar]. T diduga telah menerima uang terkait dengan penerimaan dan pengangkatan karyawan PDAM Kabupaten Kudus dengan bukti uang tunai sejumlah Rp65 juta," ujarnya.
Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima, lanjut Hari, diduga dalam penerimaan dan pengangkatan karyawan, direktur PDAM Kabupaten Kudus, disinyalir telah menarik uang dari para calon karyawan dengan jumlah bervariasi antara Rp.25 juta hingga Rp150 juta.
"[Dia bekerja sama dengan sdr. O (swasta) sebagai orang yang menerima uang pungli dengan modus calon karyawan diarahkan untuk meminjam uang di koperasi milik O untuk bayar uang muka sebesar Rp10 juta," ungkapnya.
Selebihnya, kata Hari, calon karyawan diarahkan dan dibantu pengurusan kredit ke Bank Jateng dan bank pasar oleh T, karyawan PDAM Kabupaten Kudus yang tertangkap tangan. Selanjutnya, pada saat pencairan uang langsung diserahkan kepada saudara O.