
Jakarta, gatra.net - KPK menjelaskan penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero), Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani selaku asisten Direktur Utama bidang bisnis Pemerintah.
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, bahwa pada awal tahun 2008, Tersangka Budi Santoso selaku Dirut PT. DI dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan melakukan rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
"Termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6).
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Dirut PTDI Sebagai Tersangka
Selanjutnya Tersangka Budi Santoso mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama mitra/keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, namun sebelum dilaksanakan,Budi Santoso meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu kementerian BUMN.
"Setelah beberapa kali dilakukan pertemuan disepakati kelanjutan program kerjasama mitra/keagenan dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (rkap) pt dirgantara indonesia (persero), pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran," jelasnya.
Budi Santoso memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama mitra/keagenan. Tersangka IRZ menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra/agen.
Mulai bulan Juni tahun 2008 sampai dengan tahun 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft integration dengan direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
"Atas kontrak kerjasama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama," ujarnya.
Bahwa pada tahun 2011, PT Dirgantara Indonesia (persero) baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 s.d 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia (persero) kepada 6 (enam) perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 milyar dan USD8,65 juta.
Setelah ke 6 (enam) perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (persero), terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 milyar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero) diantaranya tersangkan Budi Santoso, Irzal Rinaldi Zailani, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.