Home Politik Sebutan Wilayah Rudy dari Anak Jokowi

Sebutan Wilayah Rudy dari Anak Jokowi

Rekomendasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk maju dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surakarta, masih berjalan dinamis. Achmad Purnomo atau Gibran Rakabuming Raka?

 

 

Surat mundur Achmad Purnomo ke DPC PDIP Surakarta sudah mendapat jawaban. Partai menolak keinginan Purnomo, karena sebagai kader partai yang bersangkutan telah mendapat tugas untuk tetap bisa dijalankan.

 

 

Purnomo yang saat ini menjabat sebagai wakil wali kota pun menyatakan hanya bisa menerima keputusan dari DPC PDIP ini. Sebagai petugas partai dirinya tetap harus melaksanakan perintah ataupun instruksi dari partai.

 

 

Keputusan DPC PDIP Surakarta ini membuat jalan Gibran Rakabuming Raka untuk maju, kembali tidak bisa mulus. Karena itu, Gibran enggan berkomentar banyak terkait urung mundurnya Achmad Purnomo sebagai bakal calon wali kota Solo dari PDIP.

 

 

Menurutnya surat pengunduran diri yang diajukan rivalnya dan keputusan penolakan menjadi wewenang dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo.

 

 

”Soal surat pengunduran diri dan penolakannya menjadi wilayahnya pak Rudy selaku ketua DPC PDIP Solo,” ujarnya, Kamis (11/6).

 

 

Gibran dan Purnomo bersaing memperebutkan rekomendasi dari DPP PDIP untuk menjadi calon kepala daerah. Namun beberapa waktu lalu Purnomo menyatakan mundur karena alasan pandemi Covid-19. Beberapa waktu kemudian, jajaran DPC PDIP Solo beserta dengan Pimpinan Anak Cabang (PAC) seluruh kota Solo menyatakan menolak pengunduran diri Purnomo.

 

 

Gibran tak mempersoalkan terkait dinamikan mundur dan majunya Purnomo. Dirinya menilai kompetitor maupun rival menjadi teman dan saudara. ”Tidak masalah, Pak Pur sudah saya anggap seperti bapak saya sendiri, saya sangat menghormati beliau,” ucapnya.

 

 

Terkait rekomendasi, dirinya akan menunggu keputusan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Sebab saat ini dirinya tengah fokus dalam urusan kemanusiaan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. ”Mari kita tunggu saja (rekomendasi),” jelasnya.

 

 

Sementara itu, Achmad Purnomo menyatakan hanya bisa menerima keputusan dari DPC PDIP ini. Sebagai petugas partai dirinya tetap harus melaksanakan perintah ataupun instruksi dari partai. ”Saya harus terima dengan semangat. Bagaimanapun juga saya ini kan kader dan petugas partai,” ucapnya.

 

 

Achmad Purnomo akan tetap dipasangkan dengan Teguh Prakosa oleh DPC PDIP Surakarta. Bahkan, Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo berharap DPP PDIP mempertimbangkan 5 Mantap yang telah dicanangkan sebelum menurunkan rekomendasi dalam Pilkada 2020. 5 Mantap tersebut adalah mantap ideologi, mantap organisasi, mantap kader, mantap program dan mantap sumberdaya.

 

 

"Yang perlu saya tegaskan, bahwa DPP telah mencanangkan 5 mantap. Ini untuk menjadi pertimbangan DPP dalam mengeluarkan rekomendasi. Sehingga kalau 5 mantap ini dijadikan pertimbangan untuk membuat rekomendasi, DPP tidak akan kesulitan mengeluarkan rekomendasi," katanya.

 

 

Dia menyebut, Achmad Purnomo masuk dalam kriteria tersebut, sehingga sudah sepantasnya mendapatkan rekomendasi dari Ketua Umum DPP PDIP.

 

 

"Beliau masuk dalam 5 mantap. Beliau menjadi kader sudah hampir 7 tahun. Mantap ideologi, ideologinya Pancasila 1 Juni 1945, mantap sumberdaya manusia, mantap organisasi. Dia taat dan patuh terhadap keputusan partai dan mantap program partai untuk meraih sebuah kekuasaan untuk kesejahteraan rakyat," tegasnya.

 

 

Hal tersebut bisa dibuktikan saat bersama dirinya memimpin Kota Solo sebagai Wakil Wali Kota. Dimana PDIP meraih 24 kursi pada Pemilu 2014 dan naik menjadi 30 kursi pada Pemilu 2019. Namun demikian, Rudy menyerahkan keputusan terkait rekomendasi kepada DPP partai.

 

 

"Pak Pur sudah menyampaikan, sebagai kader taat dan patuh kepada keputusan partai. Sambil menunggu keputusan dari DPP partai," bebernya.

 

 

Sementara itu, anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solo membengkak karena menyesuaikan protokol kesehatan dalam kondisi new normal. Pembengkakan ini mencapai Rp10,6 miliar.

 

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo Nurul Sutarti mengatakan, awalnya pembengkakan anggaran yang dihitung oleh KPU Solo hanya Rp10,1 miliar. Namun setelah ada hitungan baru, jumlahnya bertambah menjadi Rp10,6 miliar.

 

 

”Sebelum pandemi, anggaran untuk Pilkada sudah dialokasikan Rp15 miliar. Namun karena ada protokol baru dalam pelaksanaan Pilkada, maka anggarannya juga bertambah,” katanya.

 

 

Terjadi perubahan aturan dua kali selama masa pandemi Covid-19. Aturan awal menyatakan dalam setiap TPS jumlah pemilih maksimal 400 orang. Namun ada perubahan yang menyatakan maksimal orang dalam setiap TPS menjadi 500 orang. “Jadi ada penambahan dari 1.061 TPS menjadi 1.288 TPS,” terangnya.

 

 

Namun ada penambahan anggaran lagi untuk kebutuhan pelaksanaan Pilkada. Penambahan ini digunakan untuk pelaksanaan protokol kesehatan dan pengadaan alat pelindung diri (APD) serta rapid test. ”Penambahan ini terjadi setelah kami melakukan konsultasi dengan DKK (Dinas Kesehatan Kota) Solo. Hitungan ini sudah kami rinci,” tandasnya. Muh Slamet

 

39