
Bandung, gatra.net – Sebanyak 500 lebih Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung menyatakan siap mogok bayar uang kuliah tunggal (UKT) semester ganjil 2020-2021, jika pihak kampus tak bisa mengembalikan 70 persen biaya UKT semester sebelumnya.
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gunung Djati Menggugat itu menilai aktivitas kuliah semester genap tak efektif karena pandemik COVID-19. Dengan begitu, seharusnya pihak kampus mengembalikan biaya UKT dari mahasiswa.
"Kami menuntut pengembalian UKT sebesar 50-70 % yang telah dibayarkan, jika kampus tak menggubris kami siap mogok bayar UKT di Semester Ganjil 2020/2021," kata Juru Bica Aliansi Gunung Djati Menggugat, Putra, Kamis (11/6).
Putra menilai, kegiatan kuliah di semester genap menggunakan sistem daring karena pandemik COVID-19. Meski begitu, kuliah daring tersebut tetap tidak efektif karena tidak ditunjang fasilitas dari kampus.
"Maka sudah seharusnya biaya UKT semester lalu dikembangkan," papar Mahasiswa jurusan Tarbiyah itu.
Ia mengklaim telah melakukan konsolidasi dengan sejumlah organ intra dan ekstra kampus. Saat ini ada sekitar 500 orang mahasiswa yang terdiri dari 6 jurusan siap melakukan mogok bayar UKT.
Jurusan tersebut yaitu Ilmu Hadist, Aqidah Filsafat, Studi Agama-agama, Bahasa dan Arab, Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir dan Agro Teknologi.
"Tentu jumlah ini bakal terus bertambah lagi. Kami saat ini terus melakukan konsolidasi," paparnya.
Selain konsolidasi antar mahasiswa, Aliansi Gunung Djati Menggugat juga melakukan aksi di depan Gedung Rektorat UIN Bandung, Kamis (11/6) siang. Bahkan mereka melancarkan aksi virtual dengan menaikkan tagar #Gunung Djati Menggugat.
Di media sosial Twitter, tagar #Gunung Djati Menggugat masuk menjadi salah satu trending, dengan 15 ribu lebih kicauan.
Berikut tujuh tuntutan Aliansi Gunung Djati Menggugat:
1. Menuntut Kompensasi UKT /SPP dengan Nilai 50-70 % dari UKT/SPP Yang Telah dibayarkan
2. Menolak Bayar UKT/SPP di Semester Ganjil 2020/2021
3. Libatkan Mahasiswa dalam Perumusan Kebijakan Anggaran Kampus
4. Menuntut Adanya Transparansi Anggaran
5. Menolak Program Pembelajaran KKN DR
6. Perbaiki Sistem Pembelajaran Berbasis Onlibe sebaik-baiknya sebagai bentuk pertanggung jawaban dan pembuktian perolehan Akreditasi Kampus (A) dari BAN-PT
7. Cabut UUPT 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional