
Surabaya, gatra.net - Setelah membolehkan umat Muslim beribadah salat Jumat, kini Pemerintah Kota Surabaya memperbolehkan semua tempat ibadah buka seperti biasa. Syaratnya, lokasi rumah ibadahnya, tidak masuk dalam zona merah.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga mensyaratkan agar pimpinan rumah ibadah menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi semua umatnya. Yakni, dengan menyiapkan petugas-petugas atau relawan yang melakukan screening suhu tubuh serta mengatur jamaah yang akan melaksanakan ibadah.
"Mulai kemarin kita sudah membuat protokol-protokol atau tatanan di tengah pandemi ini. Kita juga lakukan sosialisasi kepada kelompok yang lain. Kita sudah keluarkan pedoman nanti akan saya edarkan," kata Risma saat teleconference di Balai Kota Surabaya, Rabu (10/6).
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya akan mendatangi semua tempat ibadah semua agama. Tujuannya, menyerahkan data sebaran Covid-19 di semua keluarahan dan kecamatan se-Surabaya.
"Kami ingin pastikan bahwa wilayah tempat ibadah itu tidak masuk zona merah dalam lingkup kelurahan dan kecamatan. nanti kami datangi tempat ibadah itu," kata Irvan
Irvan menegaskan, jika ada rumah ibadah yang alamatnya berada di lokasi zona merah, pimpinan rumah ibadah diimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadah. Namun, Irvan tidak menyebut hingga kapan anjuran untuk tidak menggelar peribadatan akan berlaku.
"Jadi kami sudah kantongi wilayah zona merah. kami petakan alamat rumah ibadah. Nah,(rumah ibadah yang masuk zona merah) akan kami himbau agar tidak melaksanakan ibadah terlebih dahulu," tegasnya.
Sebagai informasi, wilayah Surabaya Timur memiliki angka kasus penularan Covid-19 tertinggi. Dikutip dari laman https://lawancovid-19.surabaya.go.id/ peta sebaran Covid-19 di Surabaya timur per 8 Juni 2020, keluarahan Kali Rungkut dan Kedung Baruk adalah dua wilayah dengan angka positif Covid-19 tertinggi.
Yakni, masing-masing tercatat 116 dan 86 orang yang dinyatakan positif Covid-19. Sedangkan laporan per 9 Juni 2020, sebanyak 3,341 warga ber-KTP Surabaya, atau bertambah sejak dua hari lalu (8/6) yang dinyatakan positif Covid-19.