
gatra.net, Tebo - Ratusan anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Jambi berkumpul di Km.12 jalan lintas Tebo - Bungo Kabupaten Tebo, Jambi, Rabu (10/06) pagi. Mereka menggelar aksi damai di Polres Tebo. Aksi damai ini untuk mengawal dan mendukung proses hukum Junawal, Ketua SPI Kabupaten Tebo yang ditahan di Polres Tebo atas dugaan otak pelaku pembakaran alat berat milik PT LAJ.
"Aksi ini kita lakukan sebagai bentuk solidaritas kawan-kawan (SPI) terhadap proses hukum yang dijalani Junawal," kata Ketua SPI Provinsi Jambi, Sarwadi sekaligus penanggungjawab aksi.
Dijelaskan dia jika massa atau anggota SPI yang hadir saat ini berasal dari 7 kabupaten di Provinsi Jambi. Namun sebagian massa telah kembali ke daerahnya masing-masing. Padalnya, rencana aksi batal digelar setelah dilakukan mediasi dengan pihak Polres Tebo.
Dalam mediasi lanjut dia, pihaknya telah menyampaikan beberapa aspirasi termasuk pengajuan permohonan penangguhan terhadap Junawal, dan saat ini pengajuan penangguhan tengah diproses sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," Kita mematuhi hukum dengan cara mengikuti mekanisme susuai aturan. Intinya kita menghargai proses hukum terhadap rekan kita Junawal," ujarnya.
Disingung terkait isu dugaan kriminalisasi terhadap penangkapan Junawal, Sarwadi berkata, dugaan kriminalisasi terhadap Junawal itu tidak berdiri sendiri. Tetapi ini adalah bagian dari proses lama yang sudah dibangun yakni komflik soal hidup tanah. Namun proses ini tercederai.
"Jadi kami menganggap sejatinya tidak ada kejadian seperti itu kalo dibangun secara bersama-sama. Karena ada yang mencederai, jadi kami anggap itu kriminalisasi," kata dia.
Ditanya kasus apa yang menimpa Junawal sehingga ditangkap polisi, Sarwadi mengatakan, dari informasi dan keterangan yang didapat dari pengacara, Junawal terlibat pada kasus pembakaran 5 unit alat berat. Dia (Junawal) diduga sebagai pelaku," kata penyidik seperti itu. Tapi saya tidak membaca hasil BAPnya," kata Sarwadi lagi.
Kembali ditegaskan Sarwadi, sebagai Ketua SPI Jambi, pihaknya mempunyai hak untuk mengajukan proses penangguhan hukum terhadap Junawal, namun pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tebo memproses sesuai aturan," Seperti apa prosesnya, kita serahkan kepada pihak kepolisian, sebab mereka yang punya aturan. Kalo kami mengikuti aturan saja," kata dia.
Sarwadi mengaku jika dirinya telah difasilitasi Polres Tebo untuk bertemu dengan Junawal. Kondisi Junawal saat ini kata dia, dalam keadaan sehat, normal dan seperti biasanya," Karena Covid-19 dan pertimbangan kesehatan, saya tidak bisa berlama-lama bertemu Junawal. Beliau hanya menitip salam kepada kawan-kawan yang telah ikut bersodaritas, jagalah ketertiban, jangan sampai perjuangan ini menimbulkan permasalahan baru," tutupnya.
Pantauan media ini, sedari pagi Sarwadi mewakili SPI Jambi melakukan mediasi dengan pihak Polres Tebo. Usai mediasi, sekitar pukul 11.00 Wib Sarwadi menjumpai massa SPI yang berkumpul di Km.12 jalan lintas Tebo - Bungo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
Dihadapan massa, Sarwadi menyampaikan hasil mediasi, setelah itu dia minta massa membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
Terpisah, Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Riedho Syawaluddin Taufan, S.I.K membenarkan jika pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap Junawal. Penangguhan tersebut diajukan oleh kuasa hukum dengan penjamin istri Junawal dan Ketua SPI Provinsi Jambi, Sarwadi.
"Surat itu baru kita terima pagi tadi sekitar jam 09.00 Wib. Surat itu akan kami proses. Apakah penangguhan ini akan diberikan, kami akan membicarakan dahulu dengan penyidik dan berkoordinasi dengan Polda," kata Riedho.
Terkait aksi yang dilakukan oleh SPI, Riedho mengaku telah menyampaikan kepada SPI jika saat ini situasi pandemi Covid-19 atau Corona," Jadi kami dari pihak Polres Tebo tidak mengizinkan terkait dengan kegiatan-kegiatan pengumpulan massa. Apapun bentuknya, baik itu aksi damai ataupun lainnya tidak kita izinkan. Sebab kita tidak tahu apakah yang datang ini sudah diperiksa kesehatannya. Ini untuk menghindari penyebaran virus Corona atau Covid-19," katanya.
Diketahui, Senin (14/05/2019) lalu, lima unit alat berat milik PT LAJ melintas di RT.08 Desa Napal Putih Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo, Jambi menuju RT.07 desa tersebut. Rencana pihak perusahaan perkebunan ini akan melaksanakan pekerjaan leand clearing. Melihat itu, massa dari Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Tebo berupaya menghentikan alat berat tersebut. Puncak dari aksi tersebut, lima alat berat milik PT LAJ dibakar massa. Tidak itu saja, massa juga sempat menahan beberapa pegawai PT LAJ.
Selanjutnya, Selasa (26/05/2020), Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Junawal (45) ditangkap polisi. Dia diduga otak pelaku pembakaran alat berat milik PT LAJ pada Senin (14/5/2019) lalu.
Penangkapan Junawal berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B 30 / V / 2019 / Jambi /Res Tebo/ SPKT, tgl 14 Mei 2019. Tersangka ditangkap Tim Sultan besukan Polres Tebo saat berada di rumah orang tuanya, di Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, Kabipaten Tebo.
Saat ditangkap, Junawal hanya pasrah. Dia langsung dibawa oleh Tim Sultan ke Mako Polres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.