
Tegal, gatra.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah sudah hampir sepekan menerapkan new normal atau kenormalan baru pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengawasan penerapan kenormalan baru di sektor industri ditingkatkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, R. Heru Setyawan mengatakan, seluruh perusahaan dan pabrik sudah menjalankan aturan-aturan kenormalan baru sejak PSBB diberlakukan. "Sejak era PSBB kita sudah menekankan penerapan new normal dan sampai sekarang masih jalan. Kita tinggal monitor saja," kata Heru, Kamis (4/6).
Menurut Heru, aturan-aturan kenormalan baru yang sudah diterapkan di antaranya physical distancing di tempat kerja, pengecekan suhu tubuh, pemakaian masker, penyediaan tempat cuci tangan dan bilik disinfektan.
Selain itu, dilakukan juga pengaturan shift kerja agar pekerja memiliki waktu istirahat yang cukup dan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja yang baru bepergian keluar kota karena harus mendistribusikan barang.
"Nanti akan kita bagi personel kita, kita pantau terus apa yang sudah dijalankan. Jalinan komunikasi kita dengan perusahaan kita tingkatkan juga untuk mengantisipasi kalau ada apa-apa," ucapnya.
Heru menyebut, perusahaan yang berada di bawah pengawasan Disnakerin berjumlah sekitar 500. Dari jumlah itu, 20 persen di antaranya adalah pabrik. "Perusahaan itu termasuk perbankan, koperasi dan mal. Kalau yang pabrik sekitar 100," ujar dia.
Sebelumnya, Pemkot Tegal, resmi menerapkan kenormalan baru mulai Sabtu (30/5). Penerapan kenormalan yang pertama di Indonesia itu ditandai dengan apel bersama di halaman salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bahari.