

Karanganyar, gatra.net - Kesadaran masyarakat memakai masker nonmedis diharapkan mengurangi problem limbah bekas pemakaian alat pelindung diri tersebut (APD) itu. Sebab, jenis masker itu dapat dipakai berulang kali.
Untuk diketahui, di masa pandemi Covid-19, masyarakat jamak memiliki lebih dari satu buah masker. Sebab, mereka memakainya terutama saat beraktivitas di luar rumah.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karanganyar Dahono mengakui tak ada sarana pemusnahan masker yang disediakan di ranah publik. Sejauh ini, sarana itu disediakan oleh Pemprov Jateng hanya di RSUD Karanganyar untuk memusnahkan masker medis sekali pakai. Cara pemusnahannya dengan dibakar di wadah khusus. Sedangkan masker nonmedis memiliki cara tersendiri membuangnya. Masker bekas pakai masyarakat sudah dikategorikan sebagai limbah medis yang potensial dalam limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
"Karena tak ada sarana pemusnahan masker bagi publik, sehingga mereka diminta melakukannya mandiri. Sebelumnya disemprot disinfektan dulu, lalu dirusak. Bisa dipotong supaya tidak disalahgunakan orang lain," katanya kepada gatra.net di ruang kerjanya, Selasa (2/6).
Masker bekas yang telah dirusak dan disterilisasi kemudian dimasukkan kantung plastik bening. Ia mengapresiasi masyarakat yang menyadari pentingnya mengelola mandiri sampah masker bekasnya. Terbukti, sampah rumah tangga tidak banyak berisi masker bekas. Hal itu mengurangi polusi jenis baru, yakni masker bekas pakai.
"Imbauan tentang pemakaian masker sudah kami sampaikan ke warga melalui pemerintah kecamatan masing-masing. Masyarakat kita sudah teredukasi dengan baik terkait pemakaian masker dan cara membersihkan atau memusnahkannya," katanya.