Home Hukum Pasutri Penyebar Selebaran Khilafah di Kupang Ditangkap

Pasutri Penyebar Selebaran Khilafah di Kupang Ditangkap

Kupang, gatra.net - Suryadi Koda dan istrinya yang diduga termasuk kelompok radikal dan penyebar paham khilafah di Kota Kupang ditangkap aparat kepolisian Polres Kupang Kota, Sabtu (30/5) . Penangkapan ini atas kerja sama dengan aktivis Ormas Brigade Meo.

Keduanya ditangkap di tempat tinggal mereka, di sebuah indekos di Jalan Air Lobang 3, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tengara Timur (NTT). Sesuai informasi yang dihimpun, pasutri ini tertutup dalam pergaulan. Jarang terjadi interaksi dengan tetangga indekos lainnya.

“Tindakan pasangan suami istri ini beberapa hari belakangan cukup meresahkan warga kota Kupang dan sekitarnya. Keduanya menyebarkan paham khilafah, radikalisme lewat selebaran brosur yang diselipkan pada lembaran koran yang dijajakan loper di jalanan,” kata Ketua Ormas Brigadi Meo, Merci Siubelan.

 

Setiap loper koran yang menyebarkan selebaran ini diberi uang jasa Rp25.000 per orang.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, SIK mengatakan untuk sementara pasangan suami istri tersebut sudah diamankan di Mapolres. Saat ini mereka sedang diperiksa secara intensif.

"Kami harap masyarakat tenang dan jangan terprovokasi dengan dengan insiden ini. Percayakan saja karena pasti kami akan tangani sesuai ketentuan hokum yang berlaku,” kata Kapolres Kupang Kota Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti.

Pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti berupa laptop, selebaran tentang paham khilafah, beberapa koran, dan satu unit sepeda motor.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Provinsi NTT, Johana Lisapali mengatakan sudah mengikuti informasi penyebaran brosur berisikan khilafah ini beberapa hari belakangan. Perbuatan oknum tersebut dirasa sangat meresahkan masyarakat.

“Kami sudah mengikuti dan terus memantau. Namun kami bersyukur karena pihak kepolisian sudah mengamankan oknum yang bersangkutan. Tentu kita semua tidak mentolerir perbuatan oknum yang bertentangan dengan paham ideologi kita Pancasila,” kata Johana Lisapali

Dia mengimbau masyarakat kota Kupang dan NTT umumnya untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada apartat kepolisian.

 

936