Home Politik KPU Jateng Bersiap Lanjutkan Tahapan Pilkada

KPU Jateng Bersiap Lanjutkan Tahapan Pilkada

Semarang, gatra.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan segera menjalankan lagi pelaksanaan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serantak 2020 sebelumnya ditunda karena adanya pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajad, mengatakan, tahapan Pilkada akan dijalankan lagi setelah adanya kesepatan pemerintah, Penyelenggara Pemilu, dan DPR bahwa pelaksanaan Pilkada serentak bakal digelar pada 9 Desember 2020.

“Dalam rapat dengar pendapatan (RDP) antara pemerintah, KPU, Bawaslu, dan Komisi III DPR RI pada Rabu (27/5) telah disepakati Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang,” katanya kepada gatra.net, Kamis (28/5).

Menindaklanjuti keputusan RDP itu, lanjut Yulianto, maka mulai 15 Juni mendatang tahapan Pilkada serentak di 21 kabupaten/kota di Jateng dijalankan lagi.

Tahapan tersebut antara lain pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Dalam pelaksanaannya, menurut Yulianto, menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 yakni dengan menjaga jarak dan memakai masker.

“Pelantikan PPS dilakukan KPU kabupaten/kota masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut Yulianto, menyatakan kesiapannya untuk menggelar pemungutuan suara pilkada dalam suasana new normal Covid-19.

Pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara pilkada di tempat pemungutan suara (TPS) nantinya menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Semua petugas di TPS mengenakan masker, ada jarak antar calon pemilih, dan disediakan hand sanitizer,” kata Yualianto.

Seperti diketahui di Jateng ada 21 kabupaten/kota yang bakal menggelar pilkada 2020 yakni Kota Semarang, Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Boyolali.

Kemudian Kabupaten Blora, Kabupaten Kendal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Demak, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Pekalongan.

305