
Jakarta, gatra.net - Jaksa Agung Burhanuddin mengajak masyarakat untuk mengawal perkara dugaan megakorupsi pengelolaan keuangan dan investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Burhanuddin di Jakarta, Jumat (22/5), mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal perkara ini, karena sudah menjadi kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili kasus megakorupsi tersebut.
Orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini, menyampaikan, sejak penanganan perkara tersebut disidik oleh Kejagung pada tanggal 17 Desember 2019, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah bekerja secara marathon dan hampir setiap hari melakukan pemeriksaan saksi.
Kemudian juga memeriksa ahli dan tersangka, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan hingga akhirnya mengajukan perhitungan kerugian keuangan negara ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). Total kerugian keuangan negara akibat kasus sebesar Rp16,81 triliun.
Setelah penyidikan perkara tersebut selesai dan berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti syarat-syarat kelengkapan formil maupun materiilnya, akhirnya 6 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21).
Selanjutnya, telah diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (pelimpahan tahap II). Satu berkas terakhir atas nama tersangka Joko Hartono Tirto (JHT), Direktur PT Maxima Integra, telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Rabu, 20 Mei 2020.
"Saya mengapresiasi kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya, khususnya Tim Jaksa Penyidik dan Penuntut Umum yang telah menyelesaikan perkara dalam rentang waktu kurang lebih 6 bulan," katanya.
Menurut Burhanuddin, tim peyidik telah bekerja keras siang malam untuk menuntaskan penyidikan perkara besar sekelas tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp16,81 trilun. "Oleh karena itu, patut diacungi jempol," ujarnya.
Tanpa menunggu waktu lama, pada Rabu, 20 Mei 2020, Tim Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan 5 berkas perkara tersangka yang lebih dahulu dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahterimakan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya pada tanggal 12 Mei 2020 ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kelima berkas tersebut terdiri dari tersangka Direktur Utama PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok); mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo (HP); Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH); mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HR); dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan (SYM).
Menurut Burhanuddin, hanya dalam waktu 8 hari Tim Jaksa Penuntut Umum dapat menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Ini merupakan keseriusan dalam penangan perkara, yaitu kerja cepat dan akurat untuk segera menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang relatif rumit dan memerlukan kecermatan dalam membongkar dan membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi dana pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," ujarnya.
Ia berharap seluruh masyarakat khususnya masyarakat antikorupsi untuk mengawal, mengikuti, dan memantau jalannya persidangan kasus ini demi keadilan dan penyelematan keuangan negara yang cukup signifikan.