1.jpg)
Kupang, gatra.net - Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan protokol pencegahan Covid-19, untuk setiap uang yang masuk. Sebelum diedarkan uang akan dikarantina selama 14 hari dan selama karantina akan disemprot disinfektan.
Kepala Bank Indonesia Perwakilan NTT I Nyoman Ariawan Atmaja mengatakan, karantina uang di Bank Indonesia ini sudah merupakan protap dan harus dilakukan dimasa pandemic Corona, Covid -19 ini. Hal ini merupakan bagian dari upaya BI untuk mencegah penularan covid-19 melalui uang yang beredar di masyarakat.
"Dengan demikian saat uang itu keluar tidak terkontaminasi virus Covid-19, dan aman bagi masyarakat. ,” jelas I Nyoman Ariawan Atmaja.
Yang sedikit dikhawatirkan kata I Nyoman Ariawan Atmaja adalah peredaran uang dimasyarakat setelah keluar dari Bank Indonesia dan Bank lainnya, termasuk dari AM.
“ Yang kami khawatirkan adalah uang – uang yang beredar di masyarakat, dari orang ke orang. Ini yang sedikit berisiko karena dari tangan ke tangan. Karena itu kami menghimbau kepada masyarakat NTT dapat menggunakan transaksi non tunai,” imbuhnya.
Ia menambahkan, penggunaan Quick Response Indonesia Standar (QRIS) di NTT hingga bulan April 2020 sudah mencapai 14.300 merchant.
“Ini yang kami sedang gencarkan dengan teman – teman dari PJSP (perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran) terutama Bank NTT, Bank Sinar Mas dan lain sebagainya, dan juga Himbara Link Aja, mudah – mudahan segera kita bisa mencapai target sekitar 60 sampai 65 persen dari total merchant yang ada di NTT,” tandasnya.