Home Gaya Hidup Jelang Idul Fitri, Mall Perketat Aturan Physical Distancing

Jelang Idul Fitri, Mall Perketat Aturan Physical Distancing

Surabaya, gatra.net -  Tambah 502 kasus positif Covid-19 dalam sehari tidak membuat pengunjung mall di Jawa Timur jeri. Jumlah pengunjung mall atau pusat perbelanjaan, diperkirakan akan melonjak selama pandemi COvid-19 ini. Meski belum ada perkiraan berapa persen lonjakannya, sejumlah mall telah menerapkan langkah antisipasi.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur Sutandi Purnomosidi mengatakan, strategi yang diterapkan adalah berupa physical distancing. Yakni, dengan mengatur jumlah pengunjung berdasarkan luar gerai atau toko.

Sutandi menjelaskan, patokan jarak per orang yang diperbolehkan masuk ke dalam area gerai atau toko adalah 2 meter. Contoh, lanjut Sutandi, jika ada gerai yang luas areanya 200 m2, yang boleh masuk hanya 50 orang pengunjung.

"Nah, lima puluh orang ini kalau masuk ngantri di depan (gerai) dengan distancing satu meter. Jadi, kalau ada lima pengunjung yang keluar gerai, yang masuk ya lima pengunjung yang lain," kata Sutandi kepada gatra.net, Rabu (20/5).

Sutandi menjelaskan, dengan strategi seperti itu, kepadatan pengunjung di dalam gerai, akan lebih mudah diatur. Selain itu, lanjutnya, pengunjung wajib memakai masker dan menggunakan hand sanitizer.

Dirinya tidak menyebutkan berapa perkiraan lonjakan jumlah pengunjung mall saat Idul Fitri. Yang jelas, pengunjung akan lebih banyak menyerbu gerai-gerai yang menjual produk makanan, minuman, dan kebutuhan pokok lainnya. "Toko-toko (yang menjual produk kategori tersier) itu kami tutup semua. Antara lain, bioskop, salon kecantikan, elektronik, handphone, jam tangan, dan perhiasan. (Protokoler kesehatan) itu sudah kami jalankan sejak awal PSBB," tegas Sutandi.

Sebagai informasi, operasional mall dan pusat perbelanjaan sejenis telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 19 tahun 2020. Perwali tersebut mengatur jam buka hingga kategori gerai yang diperbolehkan buka selama PSBB.

478