
Semarang, gatra.net - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo meminta seluruh kepala daerah mengikuti anjuran pemerintah terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijrah/2020 pada pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Pemerintah telah menganjurkan agar pelaksanaan salat Idul Fittri atau salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing, tidak dilaksanakan berjamaah di masjid atau lapangan. “Saya meminta kepada kepala daerah se-Jateng satu suara mengikuti ketentuan dari pemerintah, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia yang menganjurkan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing,” kata Ganjar di Semarang, Rabu (20/5).
Pernyataan Ganjar ini, menanggapi ada beberapa kepala daerah, yakni Bupati Kudus, Bupati Karanganyar, dan Wali Kota Tegal yang mengizinkan umat muslim melaksanakan salat Id berjamaah di masjid atau lapangan.
Orang nomor satu Jateng ini menyesalkan keputusan bupati/wali Kota yang memperbolehkan pelaksanaan salat Id di masjid atau lapangan. Meskipun Ganjar menyadari, memang ada banyak pertimbangan bupati/wali kota mengambil keputusan memberikan izin pelaksanaan salat Id di masjid atau lapangan.
Padahal persyaratan untuk melakukan itu sangat ketat, yakni bisa dikendalikan dan daerahnya berwarna hijau atau tidak ada kasus positif Covid-19. “Kekhawatiran kami kalau ada orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 yang tidak terdeteksi ikut salat Id berjamaah di masjid atau lapangan. Ini sulit mengontrolnya,” ujar Ganjar.
Keberadaan OTG ini sangat dimungkinan karena sudah banyak orang nekat pulang mudik dari daerah zona merah seperti dari Jakarta, Bogorm, dan sekitarnya. Meskipun jarak shaf salat Id di masjid dan lapangan sudah diatur berjarak, tapi tanpa sadar orang akan bersalaman dan berdekatan sehingga berpotensi terjadi penularan
Menurut Ganjar sudah sudah melakukan komunikasi dengan bupati/wali kota yang memperbolehkan pelaksanaan sholat Id di masjid atau lapangan agar meninjau kembali keputusan tersebut. “Saya sudah Whatsapp (WA) Bupati Karanganyar, tapi belum ada jawaban sampai sekarang. Nanti dari Kementerian Agama Karanganyar akan berbicara dengan bupati,” katanya.
Sedangkan Wali Kota Tegal, lanjut Ganjar, ketika dikonfirmasi telah meralat pernyataan memberikan izin salat Id di masjid atau lapangan. “Bupati Kudus belum ada laporan soal. Saya menyarankan kepada semuanya mari ikuti aturan untuk salat Id di rumah saja,” pinta Ganjar.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng, lanjutnya, juga sudah memberikan petunjuk tentang tata cara pelaksanaan salat Id di rumah, termasuk naskah kotbah disiapkan lebih singkat namun tidak mengurangi syarat rukun pelaksanaan ibadah itu. “Kepala keluarga yang jadi imam dan kaotib, bisa bapak atau putra yang sudah dewasa. Kotabah juga sudah disiapkan lebih singkat. Kalau itu bisa dilakukan, itu bisa mencegah Covid-19,” ujar Ganjar.