
Padang, gatra.net - Tiga penambang emas ilegal di Sangir, Kabupaten Solok Selatan, berhasil diringkus oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, aksi penangkapan terjadi pada Selasa (5/5) lalu. Tepatnya di aliran Sungai Pamong Gadang, Jorong Jujutan Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan.
"Tiga pebambang itu berinisial WP (27) selaku pengawas lapangan, YH (20) sebagai operator alat berat, dan I (37) selaku pendulang," sebut Satake di Padang, Senin (18/5).
Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni satu unit alat berat merk Komatsu, satu unit komputer alat berat, satu mesin dompeng, satu asbox, satu lembar rumput sintesis, satu bungkus emas urai seberat 12,56 gram, satu unit derigen BBM solar, dua unit HP, dan alat tambang digital.
Sementara, Kasubdit IV Kompol Bendot menambahkan, pengungkapan praktik tambang emas ilegal tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat setempat. Kemudian pijaknya melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil meringkus penambang tersebut.
Berdasarkan penuturan Bendot, modus operandi kegiatan pertambangan yang dilakukan ketiga pelaku tersebut, di antaranya karena tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pengolahan batuan dengan menggunakan alat berat mesin Stone Crusher.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," imbuh Bondet didampingi Kasubbid Penmas AKBP Nurbaiti.
Diketahui, kurun waktu dua bulan terakhir, Ditreskrimsus Polda Sumbar bahkan sudah tiga kali melakukan penindakan terhadap penambang emas ilegal di wilayah hukum Polda Sumbar. Mulai dari daerah Sijunjung, Tanah Datar, dan Solok Selatan.