Home Kesehatan Begini Nasib Tidak Pakai Masker Saat PSBB di Palembang

Begini Nasib Tidak Pakai Masker Saat PSBB di Palembang

Palembang, gatra.net – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal mulai diberlakukan  Rabu (20/5). Sejumlah persiapan telah dilakukan salah satunya aturan dalam pemberlakuan PSBB tersebut. Selama PSBB dalam aturan tersebut menyebutkan bakal dilakukan pemangkasan jam kerja atau jam operasional dari semula delapan jam menjadi lima jam.

Kemudian, pelarangan terhadap keramaian semakin diperketat dan sejumlah aturan lainnya. “Rencananya draft ini akan disosialisasikan dengan tokoh agama, pengusaha dan pihak yang termasuk didalamnya, dan kemudian akan diserahkan ke Gubernur Sumsel untuk ditandatangani,” kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Senin (18/5)

Menurutnya, saat ini Palembang secara tidak langsung telah menerapkan PSBB sejak dikeluarkannya intruksi Wali Kota Palembang nomor 1 tahun 2020 tentang penerapan penertiban. Dimana, dalam intruksi tersebut warga yang melanggar tidak menggunakan masker akan dilakukan karantina selama 1x24 jam.

Hanya saja, payung hukum dari intruksi tersebut belum kuat, sehingga dengan adanya PSBB ini maka dibuatkannya perwali sehingga masyarakat dapat menaati protokol kesehatan dari pemerintah. Bahkan, bagi yang melanggar pun akan diberikan sanksi yakni bersifat edukatif dan persuasive. “Untuk penerapan sanksinya itu baru akan dimulai H+2 lebaran mendatang,” ujarnya.

Ia mengaku aturan yang nantinya diberlakukan saat PSBB mendatang yakni pembatasan jam kerja atau operasional. Seperti contoh, perkantoran dari semula operasional delapan jam maka selama PSBB hanya lima jam. Kemudian, pegawai yang bekerja dikantor pun diharapkan dikurangai hingga 50 persen. “Ini bukan penyetopan melainkan hanya pembatasan saja. Meskipun begitu, para pegawai masih tetap bekerja dirumah mereka seperti biasa. Dengan begitu, diharapkan bisa memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di Palembang,” terangnya.

Untuk sanksi yang bakal diberikan kepada warga yang masih melanggar yakni berupa teguran, sanksi administrative seperti penahanan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (eKTP). “Jika masih melawan dan melanggar maka kami akan masuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipirin),” tutupnya.

1792