Home Ekonomi DPRD NTT Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Kenaikan Iuran BPJS

DPRD NTT Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Kenaikan Iuran BPJS

Kupang, gatra.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan bersurat ke Pemerintah Pusat terkait kenaikan Iuran BPJS. hal ini dilakukan karena dirasa masyarakat NTT saat ini dalam kesulitan mempertahankan hidup akibat Covid-19.

“Kami akan menyurati pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali kenaikan Iuran BPJS. Karena kenaikan ini sangat memberatkan masyarakat Indonesia ,khususnya di NTT yang saat mengalami kesulitan karena pandemi Covid -19 ini,” kata Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa, Sabtu (16/5).

Dia menyatakan, seharusnya pemerintah lebih mengutamakan kesulitan masyarakat di saat ekonomi. Bukannya mereka yang sedang dalam keadaan susah ditambahi beban dengan kenaikan iuran BPJS.

“Karena itu kami akan memperjuangkan nasib rakyat yang sekarang lagi kesulitan karena wabah Corona ini. Kami harapkan pemerintah pusat dapat memahami untuk mengevaluasi, meninjau kembali kenaikan iuran BPJS,” jelas Yunus Takandewa.

Yunus Takandewa mengatakan, ekonomi masyarakat saat ini sedang terpukul. Selain itu, psikologi masyarakat juga terus tertekan dengan data pasien positif Covid-19.

“Harus ada kajian ulang penerapan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini,” katanya.

Karena kebijakan ini bersifat nasional, maka menurut Yunus, langkah-langkah yang harus ditempuh lebih progresif. Semua hal yang berkaitan dengan beban yang harus ditanggung masyarakat perlu perombakan total.

“Pemerintah mesti melihat situasi yang berkembang saat ini. Karena kondisi normal saja masih ada anggota BPJS Kesehatan yang menunggak. Apalagi situasi di mana seluruh sektor ekonomi mengalami penurunan pendapatan,” tandas Yunus Takandewa.

Untuk diketahui, iuran peserta BPJS yang harus dibayar untuk peserta mandiri kelas I naik, dari Rp80.000 menjadi Rp 50.000. Sementara iuran peserta mandiri kelas II meningkat, dari Rp51.000 menjadi Rp100.000.

Sedangkan iuran peserta mandiri kelas III juga naik, dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

179