Home Hukum Penundaan Klaster Ketenagakerjaan Hanya Sogokan Kecil

Penundaan Klaster Ketenagakerjaan Hanya Sogokan Kecil

Medan, gatra.net – Jaringan Advokasi Masyarakat Sumatera Utara (Jamsu) menilai bahwa penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan hanya sebagai sogokan kecil untuk masyarakat yang menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Jamsu yang terdiri dari sejumlah lembaga yakni, BAKUMSU, BITRA Indonesia, KSPPM, PETRASA, YDPK, YAK GBKP dan YAPIDI menilai penundaan klaster ketenagakerjaan merupakan isyarat bahwa tetap dilanjutkannya pembahasan RUU Cipta Kerja di klaster lainnya.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja

Hal ini dapat diartikan bahwa ancaman-ancaman yang terkandung didalam 10 klaster lainnya di RUU Cipta Kerja ini masih sama dan tetap harus ditolak. Menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan didalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga menyisakan berbagai masalah dalam RUU tersebut.

Sebab 10 klaster seperti perizinan, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek Pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus masih berpeluang untuk tetap dijalankan.

Baca Juga: Puan Minta Tunda Pembahasan Omnibus Law Klaster Tenaker

“Menunda bukan berarti membatalkan. Artinya ketika DPR tetap akan membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja diluar klaster ketenagakerjaan. Ditengah pandemi RUU ini akan disempurnakan sebagai legalisasi penindasan rakyat,” terang Sekretaris Eksekutif BAKUMSU , Manambus Pasaribu, Jumat (15/5).

Secara filosofis RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan menuai berbagai masalah. Termasuk menyangkut ideologi yang tidak menghadirkan keadilan bagi masyarakat dan sangat liberal. Salah satu contohnya adalah usulan revisi pasal 15 UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Solusi Pembangunan Indonesia

Dalam rancangan RUU tersebut, Pemerintah tidak berkewajiban lagi mengutamakan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional. Padahal pengutamaan produksi pertanian dalam negeri untuk kebutuhan pangan nasional mutlak harus dilakukan.

“Oleh karena itu, secara keseluruhan kami yang tergabung dalam Jamsu menolak dilanjutkannya pembahasan RUU Omnibus Law Kerja, meskipun ada penundaan pembahasan terhadap klaster ketenagakerjaan,” jelasnya.

132