Home Ekonomi Sumba Timur Masuk Daerah Tertinggal, Ini Kata Bupati Gidion

Sumba Timur Masuk Daerah Tertinggal, Ini Kata Bupati Gidion

Sumba Timur, gatra.net - Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora tidak mempersoalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020 – 2024. “Saya sudah baca itu Perpres. Kami memaklumi Perpres No 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal di Indonesia dimana Kabupaten Sumba Timur ada didalamnya. Kami terima. Tentu apa yang dilakukan pemerintah pusat itu sudah ketentuan,” kata Gidion Mbilijora ( 8/5).

Lebih lanjut Gidion Mbilijora mengatakan dalam penentuan daerah tertinggal itu kemungkinan ada perubahan kriteria atau indikator sehingga Kabupaten Sumba Timur masuk didalamnya. Karena, pada survey terakhir, Sumba Timur memiliki angka kemiskinan 28 persen dan saat ini sempat meningkat. "Saya kira ada perubahan kriteria. Kali lalu Sumba Timur sempat di angka 28 persen warga miskin. Namun dengan pendataan BPS terakhir mengalami kenaikan menjadi 30,13 persen," jelas Gidion Mbilijora.

Dia menyebutkan tidak kaget dengan Perpres yang menetapkan Sumba Timur masuk kategori daerah tertinggal. “Kalau soal masuk tertinggal ini saya tidak kaget. Karena di NTT bukan saja kami yang masuk kategori tertinggal. Tetapi masih ada 12 Kabupaten yang masuk kategori ini,” kata Gidion Mbilijora.

Menyikapi ini, Bupati Gidion menyebutkan pihaknya sedang meminta ke BPS agar dalam sensus penduduk tahun 2020 ini bisa juga melihat soal data perekonomian masyarakat di Sumba Timur. "Saya minta BPS karena saat ini ada sensus penduduk, untuk bisa juga melihat soal tingkat ekonomi masyarakat. Walaupun ini bukan sensus ekonomi tapi saya kira bisa juga sekaligus dilihat data ekonomi masyarakat," katanya.

Selain itu, Gidion Mbilijora juga mengatakan telah meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar mendata lagi jumlah penduduk riil termasuk tingkat ekonomi. "Jadi saya juga meminta Dinas Kependudukan supaya mendata lagi pendataan penduduk yang sekaligus juga mendata tingkat ekonomi masyarakat. Ini karena BPS dan Dinas Kependudukan memiliki data yang berbeda," sebut Gidion Mbilijora.

Dia mengakui sensus yang dilakukan BPS selalu menggunakan blok sensus sehingga dirinya juga meminta ada pendataan oleh instansi lain.Termasuk untuk urusan data ke pemerintah pusat, Pemkab Sumba Timur selalu menggunakan data dari BPS. "Kalau untuk urusan formal ke pusat kita menggunakan data BPS,tapi urusan di daerah saya ingin menggunakan data ril," ujarnya.

Sedangkan soal indikator atau kriteria yang ada, Gidion mengatakan apabila mengikuti 14 indikator maka untuk wilayah Sumba tidak bisa diperlakukan hal yang sama, masuk daerah tertinggal. "Kalau pendataan rumah di kebun tentu akan ditemukan rumah warga dengan lantai tanah dan beratap daun. Tapi sebenarnya rumahnya ada yang tembok berlantai semen dan atap seng. Selain itu ternaknya (sapi) juga banyak," ujarnya.

Seperti dikutip dari Perpres Nomor 63 tahun 2020, Jumat (08/05), yang dimaksud dengan daerah tertinggal adalah Daerah Kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala Nasional.

Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria : Perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah. Pemerintah menetapkan daerah tertinggal setiap 5 tahun sekali secara Nasional berdasarkan kriteria, indikator dan sub indikator.

Penetapan daerah tertinggal berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.

Berikut ini sesuai Perpres 63/2020, Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal tahun 2020 – 2024 di NTT yaitu :1. Kabupaten Sumba Barat 2. Kabupaten Sumba Timur 3. Kabupaten Kupang 4. Kabupaten Timor Tengah Selatan 5. Kabupaten Belu 6. Kabupaten Alor 7. Kabupaten Lembata8. Kabupaten Rote Ndao 9. Kabupaten Sumba Tengah, 10. Kabupaten Sumba Barat Daya 11. Kabupaten Manggarai Timur, 12. Kabupaten Sabu Raijua 13. Kabupaten Malaka.

1496