
Jakarta, gatra.net - Pengamat Ekonomi yang juga Direktur Institute of Developing Entrepreneurship, Sutrisno Iwantono, meminta agar Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dapat menjadikan Indonesia mampu bersaing secara global dalam bidang ekonomi.
Menurutnya ada sejumlah aturan saat ini yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, menghambat investasi, kurang signifikan dalam mendukung penciptaan lapangan kerja yang luas, dan kurang mendukung pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menenagh (UMKM).
“Salah satu poin yang diharapkan bisa dikoreksi dalam RUU Ciptaker adalah definisi Usaha Mikro, Kecil aan Menengah (UMKM),” kata Sutrisno Iwantono dalam penjelasannya di Jakarta, Kamis (7/5).
Alasan, Sutrisno karena saat ini kriterianya sudah cukup jauh tertinggal dibanding negara lain. Kriteria UMKM sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2008, justru tidak lagi relevan karena setiap institusi punya kriteria tersendiri.
“Antarbank saja kriterianya beda. Sementara kriteria yang kita sudah tidak kompatibel dan kalah bersaing dengan kriteria di negara lain, kriteria kita terlalu kecil,” katanya.
Ketua Kebijakan Publik APINDO ini mencontohkan, dibandingkan dengan Vietnam, kriteria usaha kecil di Indonesia memiliki omzet maksimum Rp2,5 miliar padahal di Vietnam, usaha kecil dipatok memiliki omzet hingga Rp50 miliar.
“Dengan Vietnam saja kita ketinggalan, bagaimana mau membawa UMKM kita ke ranah global? Kriteria saja sudah kalah,” katanya.
Begitupun dengan negara seperti India, Singapura, Malaysia hingga China. Kriteria UMKM Indonesia masih jauh baik dari sisi omzet, aset, dan penyerapan tenaga kerja.
Dengan kriteria yang tidak setara itu, Iwantono justru mengkhawatirkan usaha besar di Indonesia masih akan dianggap sebagai usaha kecil di pasar global.
“Suatu perusahaan dikatakan usaha besar di Indonesia, tapi di negara lain masih dinyatakan usaha kecil sehingga usaha di negara lain dapat fasilitas pemerintah untuk bersaing, tapi di Indonesia sudah dicabut dan proteksinya pun dihilangkan,” katanya.
Ia berharap, masalah tersebut bisa dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja itu. Dia pun mengharapkan masukan terkait Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya mengenai kriteria UMKM diantaranta; Omzet usaha mikro berkisar Rp200 juta hingga Rp2 miliar; usaha kecil Rp2 miliar hingga Rp10 miliar; usaha menengah Rp10 miliar hingga Rp40 miliar; dan usaha besar lebih dari Rp40 miliar.
Sedangkan aset usaha mikro berkisar sampai dengan Rp300 juta; usaha kecil Rp300 juta hingga Rp5 miliar; usaha menengah Rp5 miliar hingga Rp15 miliar; dan usaha besar lebih dari Rp15 miliar.
Ada pun penyerapan tenaga kerja untuk usaha mikro yakni lima hingga delapan orang; usaha kecil delapan-40 orang; usaha menengah 40-150 orang; dan usaha besar lebih dari 150 orang.