
Jambi, gatra.net - Jumlah pasien Corona kembali bertambah menjadi 38 kasus terkonfimasi positif dan baru satu kasus dinyatakan sembuh di Provinsi Jambi, pada Minggu (3/5). "Jambi terkonfirmasi positif sebanyak 6 orang dengan total menjadi 38 orang dan 1 pasien sebelumnya asal Kabupaten Tebo dinyatakan sembuh," kata Juru Bicara Penanganan Corona di Jambi, Johansyah.
Dia menjelaskan, lima pasien merupakan kluster Gowa Sulawesi Selatan, dan satu lagi santri di salah satu Ponpes di Tembora Magetan Jawa Timur sebagai pasien pertama di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. "Laki-laki inisial MD berumur 14 tahun sebagai pasien nomor 33 asal Kabupaten Tanjung Jabung Timur saat ini di rawat di RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak. Riwayat perjalanan dari Temboro Magetan, Jawa Timur," kata Johansyah.
Dengan bertambahnya itu dipastikan corona menyentuh sembilan kabupaten dan dua kota Provinsi Jambi. Lima pasien lagi asal Kota Jambi dan Tanjung Jabung Barat. "Empat orang berasal dari Kota Jambi dan satu orang Kabupaten Tanjung Jabung Barat," kata Johansyah.
Empat pasien Kota Jambi tersebut, kata Johansyah, dinamakan sebagai pasien 34 perempuan inisial Y berumur 49 tahun. Pasien 35, perempuan inisial ID berumur 39 tahun, pasien 36 laki-laki inisial H berumur 45 tahun. Ketiganya di rawat di RSUD Abdul Manap Kota Jambi. Sedangkan pasien 37, inisial AP laki-laki berusia 47 tahun di RSUD Raden Mattaher di Kota Jambi. AP ialah pasien yang sempat dinyatakan negatif pada uji swab pertama.
"Pasien 38, inisial LA seorang perempuan berumur 20 tahun asal Tanjung jabung Barat di rawat di RSUD KH Daud Arif Kual Tungkal di daerah itu. Dia berstatus OTG dan kontak langsung dengan pasien nomor 17 di RS Surya Khairudin Tebing Tinggi Merlung Tanjung Jabung Barat," kata Johansyah.
Ia menambahkan, Pemprov Jambi telah menerima sebanyak tujuh hasil swab. Pada pengulangan uji swab kedua, satu pasien dinyatakan negatif. Pasien ini pernah melakukan kontak langsung dari pasien kluster Gowa nomor 08 asal Kota Jambi. "Dan kita masih menunggu uji swab sebanyak 13 orang lagi," kata Johansyah.
Untuk diketahui sebelumnya, bahwa Johansyah pernah mengumumkan satu daerah sebagai daerah zona merah virus corona yakni Kota Jambi. Johansyah memastikan zona merah kewenangan pemerintah pusat, bukanlah daerah.
Pernyatakan Johansyah langsung dibantah Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto. Yurianto membantah tudingan Johansyah atas penetapan status Kota Jambi sebagai daerah zona merah Corona. "Tidak dikenal terminologi zona merah. Silahkan mintakan penjelasan ke gugus tugas (daerah)," kata Yuri membalas pesan singkat dikirim gatra.net di Jambi, belum lama ini.
Yuri memastikan penetapan status zona merah sepenuhnya diserahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. "Kami tidak punya dasar referensi untuk menyebut daerah sebagai zona merah, kuning atau hijau," kata Yuri.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha meminta Johansyah agar tidak membuat keresahan di tengah masyarakat. Penentuan zonasi, kata Fasha, bukan kewenangan pemerintah pusat. Yang menentukan zonasi adalah satuan tugas kabupaten/kota dan provinsi di dahului dengan rapat koordinasi dengan masing-masing satuan tugas. Kewenangan pemerintah pusat hanya sebatas PSBB.
"Kami ingatkan Jubir provinsi agar hal-hal seperti ini lebih bijak jangan buat kehebohan di tengah masyarakat. Kami sudah capek bekerja, hargai pekerjaan dan pengorbanan kami selama ini. Ajak kami koordinasi," kata Syarif Fasha.