
Jakarta, gatra.net – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia DPRD DKI Jakarta mendesak Guberur Anies Baswedan harus berani menarik commitment fee penyelenggaraan ajang balapan mobil listrik Formula E sejumlah Rp560 miliar yang telah ditunaikan kepada penyelenggara, Operations Limited (FEO).
"Pak Gubernur harus berani menarik kembali uang commitment fee Formula E. Acara tahun 2020 tidak bisa dilaksanakan karena pandemi Covid-19, sehingga setidaknya bisa tarik dulu uang pembayaran Rp360 miliar," kata Anthony Winza Probowo, Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Minggu (3/5).
Menurut Anthony, pihaknya memita Anies untuk menarik commitment fee tersebut karena selain ajangnya batal digelar tahun ini, Pemprov DKI Jakarta juga telah memangkas proyeksi anggaran menjadi Rp47 triliun karena melemahnya perekonomian akibat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid)-19.
Sementara itu, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta telah membayar commitment fee kepada FEO sebagaimana bisa diakses di laman dashboard-bpkd.jakarta.go.id. Adapun rincian pembayarannya, Rp360 miliar pada bulan Desember 2019 untuk gelaran tahun 2020 dan Rp200 miliar pada Februari 2020 untuk tahun 2021.
Terlebih, kata Anthony, pemerintah pusat telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam melalui Keputusan Presiden (Kepres) RI No 12 Tahun 2020. Ini menjadi alasan yang kuat untuk meminta pengembalian uang tersebut.
"Kontrak Formula E berskala internasional dengan nilai triliunan rupiah, sehingga sudah sepatutnya terdapat klausul force majeure. Jika ada kejadian force majeure seperti pandemi Covid-19 yang membuat kontrak tidak dapat dilaksanakan," ujarnya.
Menurutnya, alasan tersebut menjadi dasar agar kontrak bisa dibatalkan dan uangnya dikembalikan. Namun, Anthony mengaku belum melihat Pemprov DKI berusaha mengembalikan uang Formula E dengan menggunakan klausul force majeure.
Anthony menegaskan, Pemprov DKI harus segera bertindak. Pasalnya, di dalam kontrak standar internasional, pihak yang ingin membatalkan kontrak karena ada kejadian force majeure harus memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada pihak lawannya.
Menurutnya, jika Pemprov DKI lalai melakukan pemberitahuan tertulis, maka uang commitment fee bisa hangus dan sulit untuk dipertahankan dalam proses peradilan maupun arbitrase.
"Saya belum melihat Pemprov DKI melakukan pemberitahuan force majeure. Saya khawatir hal ini malah bisa menjadi kerugian daerah dan menjadi kasus di kemudian hari," ujar Anthony dalam keterangan tertulis.
Sedangkan soal Gubernur DKI Jakarta memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 1 bulan hingga 22 Mei 2020, Anthony menilai, keputusan tersebut akan menambah jumlah warga yang membutuhkan bantuan sosial.
"Karena PSBB diperpanjang, maka ratusan ribu atau bahkan jutaan warga bisa terkena PHK atau penghasilannya berkurang, sehingga semakin banyak yang butuh bantuan," katanya.
Menurutnya, jika nilai per paket bantuan sosial adalah Rp150 ribu, maka jika Pemprov DKI berhasil mengembalikan commitment fee Rp560 miliar, bisa dipakai untuk membantu 3,7 juta keluarga di DKI Jakarta.
Selain memperpanjang masa PSBB, Gubernur Anies pada 1 Mei 2020 meluncurkan program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB). Tujuannya agar masyarakat terlibat memberikan bantuan sosial. Anthony memandang program tersebut serupa dengan crowdfunding.
"Masyarakat sedang menderita dan mereka sudah bayar pajak, sehingga tidak elok rasanya jika pemerintah bikin crowdfunding," katanya.
Ia berpedapat, jangan sampai ada kesan bahwa Pemprov DKI meminta uang kepada rakyat untuk pembagian bansos. "Tapi Gubernur tidak mau mengusahakan uang rakyat ratusan miliar commitment fee didapatkan kembali dari acara yang batal dan tidak diperlukan," ujarnya.