
Bantul, gatra.net - Sejumlah lurah di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengaku resah soal rencana penyaluran bantuan dari pemerintah di masa pandemi Covid-19.
Pasalnya data calon penerima bantuan langsung tunai dari dana desa (BLT-DD) yang bersumber dari edaran Kementerian Sosial tidak tepat sasaran. Lurah Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong, Marhadi Badrun, mengatakan banyak masalah dalam data calon penerima BLT di desa tersebut.
"Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu campur aduk dan tidak tepat sasaran. Padahal banyak warga yang seharusnya lebih membutuhkan," kata Badrun saat dihubungi, Rabu (29/4) sore.
Dari surat edaran Kemensos, 6.000 kepala keluarga di Desa Seloharjo menjadi penerima bantuan. Namun beberapa nama penerima bantuan tercatat sebagai perangkat desa, mahasiswa, bahkan anak usia tujuh tahun.
Badrun menyebut, jika besaran bantuan sesuai edaran Kemensos, dana desa tak akan mencukupi sebagai bantuan di Seloharjo. "Aturannya, hanya 35 persen dari dana desa yang bisa diberikan sebagai bantuan tunai. Di kami jatah anggaran mencapai Rp559 juta," ujarnya.
Dengan jumlah bantuan tunai Rp600 ribu per bulan, Desa Seloharjo hanya mampu mengalokasikan bantuan untuk 311 KK.
Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bantul Ani Widayani menyatakan, setelah diverifikasi hingga tingkat RT, data BLT-DD yang sesuai fakta hanya lima persen.
"Di desa saya, data calon penerima BLT-DD sebanyak 600 KK. Usai verifikasi berdasarkan 14 kriteria warga miskin dan terdampak Covid-19, kami mencoret 95 persen nama di BLT-DD," kata Ani yang juga Lurah Desa Sumbermulyo, Bambanglipuro.
Karena itu, Ani berpesan pada para lurah di Bantul untuk berhati-hati mendata penerima bantuan. Ia meminta proses penyaluran bantuan didokumentasikan untuk menghindari jerat hukum.
Sekretaris Daerah Pemkab Bantul Helmi Jamharis menjelaskan data induk penerima BLT-DD bersumber dari DTKS. "Setiap tahun pembaruan data dilakukan pemerintah pusat dengan kriteria dan teknis dari pusat," ujarnya.
Menurut Helmi, saat ini pihak desa mesti menyesuaikan data tersebut jika ada warga yang tidak mendapat bantuan. Pemerintah desa dapat mencermati lagi warga miskin yang butuh bantuan, tetapi tidak terdata. "Pusat memberi waktu proses penetapan data penerima bantuan oleh desa sampai 1 Mei," katanya.