
Bandar Lampung, gatra.net - Jajaran Direktorat Lalulintas Polda Lampung bersama instansi terkait melakukan penyekatan kendaraan dari wilayah PSBB atau Zona merah Covid-19 yang akan masuk ke wilayah Lampung.
Kendaraan-kendaraan yang akan masuk tersebut dilakukan pemeriksaan oleh petugas di pos yang telah ditentukan. Selanjutnya diarahkan oleh petugas untuk kembali balik arah ke wilayah asal.
Hal tersebut dilakukan sebagai penerapan Permenhub 25 tahun 2020 tentang aturan pengendalian transportasi selama mudik Idulfitri 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran Convid-19.
"Ya penerapan Permenhub 25 tahun 2020 dilakukan penyekatan kendaraan dari wilayah PSBB atau pun zona merah serta wilayah lain yang akan masuk dan keluar provinsi Lampung." ujar Direktur Lalulintas Polda Lampung Kombes Pol. Chiko Ardwiatto kepada wartawan, Senin, (27/04).
Chiko melanjutkan dalam penerapan Permenhub tersebut, selain melakukan check point di pintu-pintu keluar yang ada di Pelabuhan Bakauheni, pihaknya juga siaga di posko-posko terpadu Covid-19 Lampung untuk turut melakukan sterilisasi dan pendataan lebih lanjut kendaraan.
"Tentu kami akan check point di pintu-pintu keluar, kemudian di posko-posko Covid-19, akan dilakukan sterilisasi dan pendataan, kalau untuk razia khusus bersifat selektif, nanti Insya Allah akan dikoordinasikan bersama," ujarnya.
Chiko mengimbau kepada para warga tidak memaksakan diri untuk mudik, dan tetap patuh pada anjuran pemerintah, sebagai upaya pemutus mata rantai Covid-19.
" Untuk itu kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk tetap di rumah, jaga kesehatan, lakukan anjuran pemerintah dan terapkan social distancing, dan jangan mudik, ini agar mata rantai Covid-19 benar-benar terputus," ujarnya.
Direktur lalulintas polda lampung sendiri telah menetapkan tujuh pos penyambungan antar provinsi yang berada di Provinsi Lampung sebagai penjabaran Peraturan Menteri No.25 / 2020 untuk dilakukan kegiatan penyekatan kendaraan.
Tujuh titik penyekatan tersebut tersebar di beberapa lokasi diantaranya :
1. Pos Bakau penyekatan dari / ke Pulau Jawa, di Lampung Selatan.
2. Pos Pelabuhan Panjang, dari dan ke Jakarta dan Semarang di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
3. Pos Pelabuhan Bandar Bakau Baru dari /ke Jakarta, di Lampung Selatan.
4. Pos Krui dari / ke Provinsi Bengkulu, di Pesisir Barat.
5. Pos Sukau dari / ke Oku Selatan Sumatera Selatan, di Lampung Barat.
6. Pos Way Tuba dari / ke Oku Timur Sumatera Selatan, di Way Kanan.
7. Pos Simpang Pematang dari / ke Sumatera Selatan, di Mesuji.