.jpg)
Padang, gatra.net - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatera Barat (Sumbar), menghentikan semua layanan atau operasional angkutan penumpang sejak Sabtu, 25 April 2020 hingga batas yang tidak bisa ditentukan.
Kebijakan ini dilakukan karena menurunnya okupansi volume angkutan penumpang akhir-akhir ini. Terutama seiring adanya larangan mudik dan kebijakan Pambatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemprov Sumbar, akibat pandemi viruscorona disease 2019 (Covid)-19.
"Terhitung 25 April 2020, semua keberangkatan dan kedatangan perjalanan KAI di Sumbar ditutup, kecuali angkutan barang," kata Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, M Reza Fahlepi, kepada gatra.net, Jumat (24/4).
Dengan demikian, setidaknya ada 26 perjalanan yang terpaksa dibatalkan. Adapun rinciannya, 6 perjalanan KA Lembah Anai (Kayutanam-BIM), 12 perjalanan KA Minangkabau Ekspres (Padang-BIM), dan 8 perjalanan KA Sibinuang (Padang-Naras), yang secara total telah dibatalkan.
Kendati begitu, bagi calon penumpang yang sudah membeli tiket, pihak KAI Divre II Sumbar menyediakan menu pengembalian bea tiket 100%. Adapun mekanismenya, bisa melalui nara hubung 121, melalui aplikasi KAI Access, atau langsung ke loket stasiun.
Bagi calon penumpang bisa melakukan pembatalan melalui aplikasi maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan. Uangnya akan ditransfer langsung paling lambat 45 hari. Bagi yang melakukan pembatalan di loket stasiun, bisa dilakukan 30 hari sebelum keberangkatan.
"Kalau di loket stasiun, bisa dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA, dengan menunjukkan kode booking, dan jumlah yang akan diganti secara tunai," terang Reza.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada calon penumpang KA yang terpaksa dibatalkan, demi memutus rantai penyebaran Covid-19. Kebijakan ini akan terus dievaluasi sesuai perkembangan atau situasi wabah Covid-19 di Sumbar.