
Siak, gatra.net - Bupati Siak Alfedri akan memberikan sanksi tegas berupa pemotongan gaji kepada seluruh pegawainya baik ASN maupun Non ASN jika melakukan mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 H/2020.
"Tentu akan ada sanksinya sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri," kata Alfedri kepada gatra.net, di Siak, Kamis (23/4).
Diketahui, Presiden Jokowi dan Menpan RB juga sudah mengeluarkan kebijakan tentang larangan mudik untuk mencegah penyebaran coronavirus.
Demi penegasan, dalam waktu dekat ini Alfedri juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN dan honorer agar tidak mudik, terkhusus yang balik kampung ke zona merah transmisi lokal.
"Memang saat ini kebanyakan ASN kita bekerja dari rumah. Tapi tetap membuat laporan. Kalau tidak buat laporan, tentu sama dengan tak masuk kerja satu hari," kata dia.
Sesuai dengan Perbup Siak tentang kedisiplinan pegawai, setiap pegawai yang tidak masuk kerja dilakukan pemotongan gaji 5 persen
"Kalau satu hari tak masuk kerja di potong gaji 5 persen. Jadi, jika ada pegawai yang tetap nekat mudik, tentu tidak ada membuat laporan selama mereka balik kampung. Artinya tetap juga ketahuan jika pun balik secara sembunyi-sembunyi," kata dia.
Karena untuk menekan penyebaran virus itu maka pemerintah pusat melalui Kapolri juga memutuskan Operasi Ketupat Ramadniyah dipercepat.
"Tahun-tahun sebelumnya kan seminggu sebelum Lebaran. Tahun ini, Minggu pertama bulan puasa operasi itu sudah dimulai. Bahkan cuti bersama Lebaran sudah digeser ke akhir tahun 2020. Semua itu dilakukan pemerintah demi menekan penyebaran virus Corona," kata dia.