Home Hukum Bupati Banjarnegara Imbau warga Beribadah Ramadan di Rumah

Bupati Banjarnegara Imbau warga Beribadah Ramadan di Rumah

Banjarnegara, gatra.net – Bupati Bajarnegara Budhi Sarwono meminta agar masyarakat taat kepada imbauan pemerintah untuk disiplin menerapkan social dan physical distancing. Menjelang Ramadan, warga diminta untuk beribadah di rumah.

Dia juga meminta agar para pemuka agama, imam masjid turut mendukung upaya pemerintah untuk mensosialiasikan kebijakan tersebut. Pasalnya, salah satu cara paling efektif mencegah penularan Covid-19 adalah dengan mencegah terjadinya kerumunan.

Selain itu, bupati juga meminta jemaah salat Jumat juga ditiadakan. Umat muslim diminta untuk beribadah salat dzuhur di rumahnya masing-masing. “Kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam di Kabupaten Banjarnegara untuk tidak menyelenggarakan sholat Jum'at dan jamaah, menggantikannya dengan melaksanakan sholat dhuhur di kediaman masing-masing,” ucapnya, dalam maklumat yang dibacakannya.

Pada bulan Ramadan, pengelola masjid juga diminta untuk tidak menyelenggarakan jemaah salat lima waktu dan salat tarawih. Namun Adzan tetap di kumandangkan sebagai tanda waktu salat. “Kegiatan tadarus Al Quran dilakukan di kediaman masing-masing sampai keadaan dinyatakan normal kembali oleh pemerintah,” katanya lagi.

Tak hanya kepada umat muslim, kepada pengurus tempat ibadah lainnya bupati juga berpesan agar pengelola gereja, wihara, pura, klenteng dan tempat ibadah lainnya lainnya tidak melakukan pelayanan kepada umat. Mereka diminta untuk menganjurkan jemaat untuk melakukan ibadah di rumah masing-masing. “Tetap tinggal dirumah dan mengurangi keluar rumah jika tidak perlu dan ada urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan selain kebutuhan pangan dan kesehatan,” tandasnya.

Budhi Sarwono menegaskan bahwa maklumat tersebut disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Banjarnegara karena pada saat ini pemerintah mengacu kepada rasa keselamatan rakyat hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto).

"Masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik secara berlebihan, namun tetap meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing - masing dengan selalu mengikuti arahan dan himbauan resmi pemerintah, karena Kabupaten Banjarnegara sudah masuk zona merah," katanya.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banjarnegara, H. Masdiro mengatakan jajaran Kemenag mengikuti pemerintah dalam hal ini Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tentang adanya aturan aturan beribadah bagi umat beragama, khususnya di saat pandemi wabah Corona.

Sementara, Ketua MUI Banjarnegara, H Fahmi Hisyam mengataka bahwa salah satu tugas majelis ulama adalah berfatwa secara Independen. MUI juga tidak mempunyai organisasi sayap seperti ormas. "Kami sudah berfatwa, mau menerima fatwanya atau tidak urusannya masing masing, kita majelis ulama tidak bisa memaksakan. Tapi pemerintah bisa untuk mempertegas, atau memaksakan," ucap Fahmi.

172