Home Kebencanaan Hari Pertama PSBB di KBB, Ini Hal-hal yang Harus Dipatuhi

Hari Pertama PSBB di KBB, Ini Hal-hal yang Harus Dipatuhi

Bandung, gatra.net - Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dinas Perhubungan setempat, menerjunkan 160 personel yang ditempatkan di 21 cek poin atau pos pemeriksaan.

Kepala Dinas Perhubungan KBB, Ade Komarudin mengatakan, pos pemeriksaan itu tersebar di hampir seluruh kecamatan. Adapun 3 cek poin sentral berada di Kecamatan Lembang, Padalarang, dan Cipatat.

"Hari pertama PSBB kondusif. Fasilitas di 21 titik sudah berjalan, termasuk 3 check poin sentral di Padalarang, Lembang, dan Cipatat. Sudah siap termasuk personilnya," kata Ade, Rabu (22/4).

Menurutnya, berdasarkan Perda KBB, nomor 20 tahun 2020 tentang PSBB, terdapat larangan-larang bagi pengendara selama PSBB diberlakukan. Salah satunya, mobil pribadi hanya bisa membawa penumpang minimal tiga orang.

Sementara bagi kendaraan umum, Ade menjelaskan, maksimal penumpang diisi sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk angkutan.

"Contoh untuk mobil penumpangnya harus satu di depan. Kalau ada dua harus diturunkan. Jadi harus sopir 1, dibelakang 2, jadi jumlahhya 3.

Kalau mobil angkutan yang berisi 7 orang harus jadi 4 orang. Sedangkan kalau bus, muatan 60 orang, sebanyak 50 persen penumpang harus diturunkan, jadi 30 orang," tambahnya.

Untuk kendraan roda dua, Dishub mempersilakan pengendara membawa penumpang, asal masih punya pertalian saudara.

"Kalau motor saya kira sesuai Perbub boleh bawa penumpang asal keluarga, anak istri boleh. Dengan batasan waktu dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore," ucapnya.

Sementara itu, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengatakan selama empat hari ke depan pihaknya masih menerapkan sosialisasi. Sehingga jika ada pengendara yang melanggar hanya diberi peringatan.

Namun, jika telah lewat empat hari petugas polisi dan Dishub tak segan memberi hukuman tilang atau kendaraan diminta balik kanan.

"Satu dua hari kita terapkan sosialisasi, setelah itu, baru kita terapkan sanksi. Kalau ada penumpang mobil melebihi 50 persen, kita suruh balik lagi, walau pun mobil itu dari Sukabumi atau Cianjur," ucap Aa Umbara.

279