Home Laporan Khusus Wawancara Menaker

Wawancara Menaker

Menteri Ketenagakerjaan

Ida Fauziah

Kenaikan angka pengangguran di tengah situasi darurat COVID-19 tak terhindarkan. Langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau merumahkan karyawan sudah dilakukan banyak perusahaan. Pemerintah melakukan berbagai upaya pencegahan, agar eskalasi jumlah pengangguran tak membesar. 

Salah satunya, merilis program Kartu Prakerja pada 11 April lalu. Alokasi budget yang awalnya Rp10 triliun, dinaikkan menjadi Rp20 triliun. Cakupan pesertanya pun ditambah. Ditargetkan dapat melatih 5,6 juta orang. Naik dari target sebelumnya, yaitu dua juta orang.

Untuk mengetahui lebih jauh soal ancaman ledakan pengangguran dan langkah penanganan pemerintah, Wartawan GATRA Ryan Puspa Bangsa mewawancarai Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. Berikut petikannya:

Berapa kenaikan angka pengangguran akibat wabah COVID-19?

Berdasarkan data BPS per Agustus 2019, jumlah pengangguran terbuka (TPT) tercatat 7,05 juta orang atau 5,28%. Pekerja sektor formal dan nonformal yang terdampak COVID-19 per tanggal 20 April 2020, sebanyak 2.084.593 orang. Perinciannya, pekerja sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK ada 1.546.208 orang, sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak sebanyak 538.385 orang.

Sektor apa saja yang paling terdampak?

Dari informasi yang kami terima, sektor yang paling terdampak adalah kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Lalu, sektor pariwisata beserta usaha turunannya, seperti perhotelan, transportasi, dan restoran. Ketiga, sektor industri manufaktur yang mengurangi atau menghentikan kegiatan produksi akibat kesulitan bahan baku impor, serta terhambatnya ekspor hasil produksi akibat kebijakan lockdown di negara tujuan.

Kalau untuk daerah, mana yang paling terdampak?

Provinsi yang pekerja atau buruh sektor formalnya terbanyak dirumahkan adalah DKI Jakarta, yaitu 450.955 orang (35%), Jawa Barat 124.811 orang (9,6%), dan Jawa Tengah sebanyak 119.881 orang (9,2%).

Lalu, provinsi yang pekerja sektor formalnya terbanyak di-PHK, antara lain Jawa Timur 59.270 orang (25%), Jawa Tengah 53.281 orang (22%), DKI Jakarta sebanyak 48.363 orang (20%), dan Jawa Barat 41.771 orang (17%).

Bicara potensi penambahan angka pengangguran akibat wabah, bagaimana pemetaan Kemnaker?

Dalam kondisi COVID-19 ini, proyeksi angka pengangguran diperkirakan akan bertambah 2,92 juta hingga 5,23 juta orang, dengan kenaikan TPT menjadi 7,33%-9,02%. Bila dilihat dari data PHK per 20 April 2020 yang berjumlah 241.431 pekerja, maka saat ini angka pengangguran mencapai 8% dari proyeksi.

Meskipun masih relatif jauh dari angka penambahan yang diproyeksikan, tetapi hal ini tetap perlu diwaspadai. Terutama, kami menjaga agar jumlah pekerja sektor formal yang dirumahkan dan tenaga kerja sektor informal yang terdampak COVID-19 tidak bergeser ke posisi jumlah pekerja yang di-PHK ataupun kehilangan pekerjaannya.

Seperti apa mitigasinya?

Untuk menekan penambahan pengangguran, langkah yang dilakukan Kemnaker ada dua hal yang utama. Pertama, mencegah agar tidak terjadi PHK. Kedua, membekali pekerja yang sudah telanjur di-PHK.

Kedua hal tersebut dilakukan melalui dialog dengan para pengusaha untuk mengetahui perkembangan kondisi usaha dan ketenagakerjaan akibat COVID-19 yang saat ini dihadapi. Kami mengimbau agar tidak melakukan PHK dan mengingatkan bahwa PHK hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Kami juga berdialog dengan perwakilan serikat pekerja untuk bersama-sama mencari solusi permasalahan akibat COVID-19 ini. Kami pun mendorong pelaksanaan tugas dan fungsi LKS Tripartit Nasional untuk membantu pemerintah mencarikan solusi akibat COVID-19. Selain itu, percepatan realisasi pelaksanaan program Kartu Prakerja.

 

Banyak kritik terhadap para mitra penyelenggara pelatihan, karena dinilai kurang pas dengan kebutuhan pekerja. Bagaimana Kemnaker mengkaji jenis pelatihan yang mereka tawarkan?

Kemnaker melalui Sisnaker adalah satu-satunya digital platform mitra Kartu Prakerja milik pemerintah. Tidak seperti platform swasta lain, kami tidak ada service fee kepada lembaga pelatihan mitra yang biasanya sebesar 10-20%. Jadi, bargaining power kami lebih tinggi untuk menentukan pelatihan mana yang cocok dengan kebutuhan industri atau pasar kerja. Di antara standar yang dipersyaratkan, kami mengutamakan lembaga pelatihan yang sudah terakreditasi.

Apakah pelatihan yang diikuti harus berasal dari lembaga pelatihan yang terdaftar di Kemnaker?

Untuk Sisnaker, iya.

Selain program Kartu Prakerja, apa lagi strategi yang dilakukan Kemnaker untuk mereka yang terdampak COVID-19?

Kami memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020.

Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di daerah, guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah. Antara lain, terkait pendataan dan pemantauan perusahaan yang merumahkan pekerja atau melakukan PHK. Kemudian, kami membentuk Posko K3 Corona sebagai sarana informasi, konsultasi, dan pengaduan permasalahan K3 terkait COVID-19 di perusahaan.

Upaya lain, kami memberikan bantuan program, yaitu Padat Karya Infrastruktur Sanitasi Lingkungan, Program Padat Karya Produktif, Program Kewirausahaan, serta Program Tenaga Kerja Mandiri.