.jpg)
Padang, gatra.net - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menyepakati memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai besok, Rabu (22/4) hingga dua pekan ke depan.
Dalam pelaksanaan PSBB itu, sejumlah peraturan juga telah disepakati serta wajib dipatuhi atau dilaksanakan oleh semua pemerintah kabupaten dan kota. Salah satu peraturan yang terkait pembatasan jumlah penumpang bagi transportasi umum.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menyebutkan, bagi yang keluar rumah menggunakan mobil yang berkapasitas empat atau lima orang, hanya boleh diisi tiga orang termasuk sopir. Apabila, mobil berkapasitas tujuh orang, hanya boleh diisi empat orang.
"Seperti itulah kira-kira contoh pembatasan jumlah penumpang, untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama PSBB," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Selasa (21/4).
Peraturan itu telah tertuang dalam Pergub Sumbar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan coronavirus disease (Covid-19), pada bagian ketujuh yakni Pembatasan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang.
Peraturan itu juga berlaku di kawasan perbatasan jalur darat provinsi setempat. Termasuk di antaranya bus atau angkutan umum lainnya juga harus mengurangi jumlah penumpang. Apabila melebihi ketentuan, penumpang akan diturunkan petugas.
Selain itu, selama PSBB dilarang berboncengan di atas motor, kecuali dengan tujuan yang sama. Maka, semua pemda di kabupaten dan kota harus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Baik secara langsung, baliho, spanduk, dan media sosial.
"Kami sudah surati semua instansi terkait. Nanti jika ada kedapatan penumpang tidak sesuai aturan, akan diturunkan aparat dan ditempatkan di tenda yang disediakan," terang Irwan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakhri menyampaikan, pihaknya dari Pemko Padang juga membatasi jumlah penumpang bus Trans Padang. Biasanya 40 orang, selama PSBB menjadi 14 orang dan harus memakai masker.
Sebelumnya, usulan Sumbar disetujui PSBB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tertanggal 17 April 2020 Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.