
Banjarnegara, gatra.net – Bupati Budhi Sarwono, menerbitkan Maklumat Bupati Nomor 440/164/Setda/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19) Banjarnegara. Maklumat itu diterbitkan usai Banjarnegara masuk dalam zona merah Covid-19.
Bupati menjelaskan, maklumat tersebut untuk menindaklanjuti hasil rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan perwakilan tokoh/ormas keagamaan pagi di hari yang sama. Serta didasari Surat Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor : 360/442 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemic Covid-19 di wilayah Kabupaten Banjarnegara, agar Penanganan Covid-19 berjalan secara baik, cepat, tepat serta penyebaran tidak meluas dan berkembang.
Dalam maklumat itu, bupati meminta agar semua anak bangsa dan elemen masyarakat untuk menjadi contoh dan teladan dalam mentaati peraturan atau anjuran atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Kemudian untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, maka Bupati Banjarnegara mengeluarkan maklumat.
Di antaranya, yakni tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri.
Yaitu pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, loka karya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis sebagaimana diatur dalam Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita’berita dengan sumber yang tidak jelas yang dapat menyebabkan keresahan dalam masyarakat serta melaporkan kepada Kepolisian jika ada informasi yang tidak jelas dan menyesatkan,” ucapnya saat membacakan maklumat.
Ada yang digarisbawahi dalam maklumat tersebut, yakni imbauan agar pengelola masjid dan segenap umat Islam di Kabupaten Banjarnegara untuk tidak menyelenggarakan salat Jumat dan jamaah, menggantikannya dengan melaksanakan salat dzuhur di kediaman masing-masing.
“Pengelola Masjid tidak menyelenggarakan Sholat Rawatib/Jumat, sholat 5 waktu dan sholat Tarawih namun Adzan tetap di kumandangkan sebagai tanda waktu sholat serta kegiatan tadarus Al-quran dilakukan di kediaman masing - masing sampai keadaan dinyatakan normal kembali oleh pemerintah,” ucapnya.
Kemudian, Pengurus tempat ibadah lainnya seperti: Gereja, Wihara, Pura, Klenteng atau yang lainnya tidak melakukan pelayanan kepada umat dan meminta jemaah untuk melakukan dirumah masing-masing.
“Tetap tinggal dirumah dan mengurangi keluar rumah jika tidak perlu dan ada urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan selain kebutuhan pangan dan kesehatan,” jelasnya.
Usai pembacaan maklumat, Budhi Sarwono menegaskan bahwa maklumat tersebut disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Banjarnegara karena pada saat ini pemerintah mengacu kepada rasa keselamatan rakyat hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto).
"Masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik secara berlebihan, namun tetap meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing - masing dengan selalu mengikuti arahan dan himbauan resmi pemerintah, karena Kabupaten Banjarnegara sudah masuk zona merah," katanya.
Sebelumnya, pagi hari dilakukan rapat dengan MUI dan tokoh agama di ruang kerja bupati. Rapat tersebut sebagai langkah Koordinasi antisipasi perkembangan terkini percepatan penanganan Covid 19.