
Jakarta, gatra.net - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyampaikan opsi skenario kedua jika pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tidak bisa digelar 9 Desember tahun ini, atau harus digelar tahun 2021.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, dalam keterangan pers, yang diterima pada Rabu (15/4), mengatakan, Mendagri ?menyampaikan opsi tersebut dalam rapat kerja degan Komisi II DPR serta penyelenggara pemilu, kemarin.
Menurut Tito, jika Pilkada serentak tetap harus digelar tahun depan karena tahun ini terjadi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid)-19, itu pun harus disetujui bersama oleh penyelenggara Pemilu, DPR, dan pemerintah.
"Kalau tidak bisa [digelar pada 2020] maka pada 2021, tapi harus ada kesepakatan antara penyelenggara Pemilu, pemerintah, dan DPR. Jadi di akhir masa tanggap darurat Covid-19 atau setelah tanggal 29 Mei 2020, harus ada pertemuan lagi," ujarnya.
Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan bahwa terkait hasil kesimpulan Rapat pada poin kedua, yaitu dengan Berdasarkan Putusan MK Nomor: 55/PUU-XII/2019 dan evaluasi terhadap keserentakan Pemilu pada Tahun 2019, Komisi II DPR RI mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 Periode selama 5 tahun, yaitu di 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya.
Komisi II DPR mengusulkan hal tersebut yang nantinya menjadi bagian dalam Revisi Pasal 201 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
Soal usulan tersebut, lanjut Bahtiar, sampai saat ini pemerintah belum berpendapat apapun karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut berkaitan langsung dengan substansi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemlilu.
Putusan MK tersebut berimplikasi kepada desain pemilu dan pilkada secara lengkap, sehingga tak bisa serta merta hanya mengubah keserentakan Pilkada, sehingga substansi tersebut lebih tepat menjadi materi simplikasi UU Pemilu yang juga masuk dalam prolegnas 2020.
Menurut Bahtiar, opsi-opsi keserentakan dalam putusan, ada 5 opsi dan bahkan terbuka opsi lainnya sepanjang masih sejalan dengan putusan MK, sehingga materi tersebut harus dilakukam simulasi secara tepat dan terukur terkait masa depan desain pemilu di Indonesia.
Rapat Kerja Mendagri dengan Komisi II DPR yang digelar pada 14 April ini, agendanya melanjutkan rapat kerja tanggal 8 April 2020. Dalam rapat yang dilakukan via video conference ini, beberapa pejabat eselon I Kemendagri ikut mendampingi Mendagri Tito Karnavian.
"Agenda rapat kerja ini melanjutkan pembahasan yang sudah dilakukan pada rapat kerja sebelumnya, yakni pada rapat kerja pada 8 April kemarin," katanya.
Rapat kerja ini juga, diikuti oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman; Ketua Badan pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan; dan Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad.