
Jakarta, gatra.net - Pemerintah, DPR, dan pemyelenggara pemilu memutuskan mengambil opsi optimis bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dilaksaakan pada 9 Desember 2020. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja (raker) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi II DPR, dan penyelenggara pemilu.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahktiar, dalam keterangan pers, Rabu (15/4), menyampaikan, rapat kerja tersebut berlangsung kemarin melalui video conference membahas kelanjutan opsi pilkada serentak.
Dalam rapat tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan 3 opsi. Pertama, optimistis tanggal 9 Desember 2020, kedua; tanggal 1 April 2021, dan ketiga; September 2021.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menyetujui opsi pertama, yaitu 9 Desember 2020. Opsi ini merupakan opsi optimistis karena telah tersedianya anggaran Pilkada serentak 2020 untuk tahun anggaran 2020 pada APBD 270 daerah yang akan pilkada. Dengan demikian anggaran Pilkada 2020 tetap pada posisi saat ini dan tak ada realokasi.
Di samping itu, tenggat waktu tanggap darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid)-19 yang ditentukan oleh Gugus Tugas Pusat Covid-19 adalah hingga tanggal 29 Mei 2020. Artinya, dengan harapan bahwa masalah covid ini akan selesai sesuai tenggat waktu masa tanggap darurat tersebut, sehinga pelaksanaan sisa tahapan Pilkada yang belum tuntas dan yang dilaksanakan dapat dilanjutkan kembali oleh KPU.
Tito mengungkapkan, sikap kemendagri tersebut sesuai 3 opsi yang ditawarkan KPU. Tentu pihaknya memilih opsi yang terbaik bagi semuanya. "Kita bisa mengambil opsi optimis, yakni Pilkada digelar pada bulan Desember 2020, dengan harapan situasi Covid-19 ini sudah selesai," katanya.
Namun, terlepas dari semua itu, fokus utama saat ini adalah bagaimana penanggulangan penyebaran Covid-19 dan mengatasi berbagai dampak Covid-19. Seluruh elemen bangsa saat ini kita sinergikan bersatu melawan Covid-19.
Jika masa tanggap darurat Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Pusat, yaitu tanggal 29 Mei 2020 telah selesai, akan dilaksanakan rapat kembali penyelenggara pemilu, DPR, dan Pemerintah. Semua peserta raker sepakat bahwa yang menjadi patokannya adalah ketika pandemi Covid-19 dinyatakan sudah selesai oleh pemerintah, maka sisa tahapan pilkada serentak bisa dilanjutkan.