
Jakarta, gatra.net - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap menggadaikan atau merepo setengah asetnya, yakni sekitar Rp60 triliun ke Bank Indonesia (BI) untuk menangani bank bermasah. Langkah ini dilakukan karena sebagai bank sentral, BI tidak bisa secara langsung melakukan pembiayaan terhadap bank gagal.
Ketua LPS, Halim Alamsyah, menjelaskan, ketentuan baru ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Salah satu pasalnya memperbolehkan LPS untuk melakukan penjualan atau repo surat berharga negara (SBN) miliknya ke BI.
"Jadi kalau ada bank gagal, separuh aset LPS atau Rp60 triliun akan kita repo ke BI dan sisanya kami gunakan untuk membayar repo tersebut 3 bulan kemudaian. Jadi kalau bukan sistemik, itu akan cukup," kata Halim, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Kamis (9/4).
Sementara itu, hingga saat ini, jumlah aset yang dimiliki LPS dapat mencapai Rp128 triliun, yang mampu digunakan untuk menangani 1 bank besar, 1 bank menengah, dan 5 bank perkreditan rakyat (BPR) yang mengalami masalah.
Sedangkan dengan repo Rp60 triliun itu, Halim berasumsi, pihaknya dapat menangani setidaknya 5 BPR bermasah.
"Kalau butuh lebih tinggi, kami punya kemungkinan untuk menambah dana kami dari pemerintah dan BI," ujar Halim.