
Cilacap, gatra.net – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Cilacap, Jawa Tengah, Syaiful Mustain mendorong agar Pemerintah Kabupaten Cilacap menyiapkan regulasi untuk protokol karantina paksa bagi orang dalam pemantauan (ODP) risiko tinggi dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.
Kata dia, hal ini mengurangi potensi penularan Covid-19, meski ODP dan PDP tersebut belum dinyakan positif Corona. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi, lantaran hasil tes swab baru diketahui dalam waktu cukup lama. Dikhawatirkan, isolasi mandiri tak efektif karena hanya bersifat anjuran. “Harus ada prokolol untuk upaya pencegahan. Jangan sampai, orang yang belum teridentifikasi kemudian berpotensi menularkan. Dan baru diketahui setelah sekian lama,” ucapnya.
Dia mengaku menerima beberapa keluhan dari gugus tugas Covid-19 di level desa, bahwa ODP risiko tinggi kerap membandel meski sudah disarankan isolasi mandiri. Belakangan, ada salah satu ODP risiko tinggi yang meninggal dunia dengan gejala mirip Covid-19 namun tak sempat diisolasi karena yang bersangkutan dan keluarganya menolak dirawat di RS rujukan Covid-19. “Kasus yang satu di Wringin akhirnya meninggal orangnya, kemudian yang satu di Bantarsari ada satu juga, tapi belum meninggal dunia. Nah, orang ini tidak mau, ngeyel. Nah, kemudian apa yang bisa dilakukan, apakah jemput paksa atau seperti apa, saya kira begitu,” jelasnya.
Syaiful mengatakan, keberadaan protokol yang diperkuat dengan regulasinya akan membuat tim gugus tugas terlindungi secara hukum. Pasalnya, kerap kali edukasi kepada keluarga ODP risiko tinggi gagal dilakukan. Tetapi, dia pun menegaskan karantina paksa juga harus dibarengi dengan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok ODP risiko tinggi tersebut. Sebab, sering kali ODP tak patuh protokol karantina mandiri lantaran terbentur ekonomi.
Menurut dia, di tingkat tertentu, aksi represi berupa pemaksaan harus dilakukan. Sebab, ODP risiko tinggi berpotensi menularkan Covid-19 ke orang lain jika tak disiplin isolasi. “Karena di jajaran kabupaten sendiri tidak memiliki protokol seperti itu, kasus-kasus orang seperti ini, apakah bisa dijemput atau tidak,” ujarnya.