
Batanghari, gatra.net - Pemerintah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi menghentikan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp54,9 miliar. Penghentian proyek itu sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-247/MK.07/2020 Tanggal 27 Maret 2020.
Surat yang diteken Sri Mulyani Indrawati berisi penghentian proses pengadaan barang/jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020. Surat ini ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota penerima DAK fisik se-Indonesia.
"Penghentian proyek DAK fisik 2020 berlaku seluruh Indonesia akibat wabah COVID-19," kata Kepala Bagian Unit Kerja Pelaksanaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Batanghari, Almi Cab dikonfirmasi gatra.net, Selasa (7/4).
Menkeu Sri Mulyani Indrawati, kata Almi Cab, dalam surat dengan tegas mengatakan proses pengadaan barang dan jasa untuk seluruh jenis/bidang/subbidang DAK fisik selain bidang kesehatan dan bidang pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya.
"Untuk Subbidang Gedung Olah Raga (GOR) dan Subbidang Perpustakaan Daerah pada DAK fisik bidang pendidikan termasuk yang dihentikan proses pengadaan barang/jasanya," ujarnya.
Khusus Kabupaten Batanghari, Almi Cab berujar UKPBJ menghentikan 16 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Diantaranya 12 paket Dinas PUPR, 2 paket Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, 1 paket Dinas Lingkungan Hidup dan 1 paket Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batanghari.
"Total keseluruhan anggaran dihentikan yang dikelola UKPBJ sebesar Rp54,9 miliar dengan rincian Dinas PUPR Rp41 miliar, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Rp10,25 miliar, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Rp3,15 miliar dan Dinas Lingkungan Hidup Rp420 juta," katanya.