Home Hukum Sosialisasi Virus Corona, Bakhtiar Dianiaya Warga

Sosialisasi Virus Corona, Bakhtiar Dianiaya Warga

Padang, gatra.net - Peristiwa nahas menimpa Bakhtiar (51), Kepala Kampung Koto Rawang, Lakitan Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar). Ia dipukul seorang warga usai sosialisasi bahaya corona virus disease (Covid-19) di daerah setempat.

Awalnya, Bakhtiar menegur sekelompok remaja di salah satu warung, agar berhenti main domino dan mengimbau agar tidak keluar rumah. Ia mensosialisasikan bahaya Covid-19, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan Surat Nomor 130/574/KSB-Pol/IV/2020.

Ketika ia beranjak ke warung lain, istri pemilik warung mendatangi Bakhtiar dan meluapkan kekesalannya. Kemudian istri pemilik warung mendatangi inisial EM (55), paman remaja yang ditegur Bakhtiar. Merasa tersulut pengaduan itu, akhirnya terjadilah penganiyaan. Bakhtiar terluka sehingga dilarikan ke Puskesmas Lengayang.

"Kejadiannya Jumat (3/4) siang. Waktu Bakhtiar sedang sosialisasi Covid-19, karena ada imbauan bupati agar camat, wali nagari dan jajarannya mengimbau warga tidak ke luar rumah," terang Wali Nagari Lakitan Timur, Amril kepada gatra.net, Selasa (7/4).

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengecam penganiayaan oleh EM tersebut. Apalagi, ia menilai tujuan Kepala Kampung Koto Rawang tersebut baik, agar tidak berkumpul atau membuat keramaian demi memutuskan penyebaran virus corona yang berbahaya dan mewabah saat ini.

Mantan Bupati Pesisir Selatan itu meminta dan mendesak Camat Lengayang, dan Anggota DPRD Pesisir Selatan, agar kasus penganiayaan tersebut segera dituntaskan. Kendati demikian, menurutnya peristiwa itu merupakan pelajaran bagi semuanya, agar semua berjuang melawan Covid-19.

"Jangan virus corona ini dianggap remeh. Pemerintah mensosialisasikan itu demi melindungi masyarakat juga. Tapi dalam sosialisasi juga dengan cara yang lebih humanis. Mari kita sama-sama berjuang dalam hal ini," ajak Nasrul.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lengayang, Iptu Beni Hari Muryanto menyebutkan, EM sudah ditahan usai terjadinya insiden. Pihaknya juga telah mengambil berita acara pemeriksaan (BAP). Atas perbuatannya, EM dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.

125