
Kefamenanu, gatra.net - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Timor Tengah Utara (TTU) Agus Talan-Yosef Akoit (AYO) menerima kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pilkada di tengah wabah Covid-19. Menurutnya, langkah penundaan tahapan sudah tepat karena mengikuti protokol pencegahan penyebaran virus corona.
"Namanya ajang pilkada, pasti ada massa pendukung. Namun karena protocol Covid-19 salah satu poin tidak boleh berkumpul massa dalam jumlah banyak. Selain itu, harus menjaga jarak minimal satu setengah meter. Kami mendukung ,” jelas Agus Talan, Jumat (3/4).
Walau menerima kebijakan penundaan, Agus Talan merasa gelisah. Pasalnya, pasangan AYO dinyatakan lolos verifikasi administrasi, serta tinggal selangkah lagi melakukan verifikasi faktual yang awalnya diagendekan 26 Maret 2020 hingga 15 April 2020. Agus mempertimbangkan tiga hal terkait tahapan kepada KPU.
Pertama, pasangan bakal calon dapat ditetapkan oleh KPUD TTU sebagai calon bupati dan wakil bupati TTU tanpa verifikasi faktual. Kedua, mekanisme verifikasi faktual dilakukan dengan sistem sampel, bukan dengan sistem sensus sesuai dengan peraturan awal. Karena ketika pakai sistem sampel maka akan ada kelompok tertentu yang bisa dikondisikan.
"Jika pakai sistem sensus, maka kami ragu terlalu lama dengan waktu penundaan ini. Karena orang pergi kerja, orang sudah ke luar daerah dan bisa saja orang sudah mati," ujarnya.
Ketiga, meminta supaya KPU pusat mengurangi jumlah syarat dukungan minimal. Sebab, dengan keadaan negara yang seperti ini maka paket perseorangan akan kewalahan karena rentang waktu penundaan terlalu lama.
"Kalau keadaan negara normal, sebenarnya tidak ada masalah bagi saya karena saya sudah melampaui syarat minimal sesuai dengan yang ditentukan oleh KPUD TTU," ungkapnya.
"Kami terima kebijakan KPU menunda tahapan Pilkada ini. Namun kami juga minta agar KPU juga dapat mempertimbangkan tiga permintaan kami ini," imbuhnya.