
Sibolga, gatra.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), memerintahkan seluruh armada pengangkutan penumpang dari dan ke Kota Sibolga masuk Terminal Bus Sibolga. Perintah tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sibolga, Marajahan Sitorus, mengatakan kegiatan itu dimaksudkan sebagai salah satu upaya penanganan secara baik, cepat dan tepat, agar penyebaran virus Corona tidak meluas dan berkembang.
"Seluruh penumpang dan angkutan akan diperiksa," katanya, Jumat (3/4).
Koordinator Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Sumut, Terminal Bus Sibolga, Kaharuddin Siregar, mengungkapkan dalam mengefektifkan kegiatan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sibolga, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sibolga. Seluruh armada yang datang dari luar kota wajib masuk Terminal Bus Sibolga. Setelah diperiksa, armada kemudian diperbolehkan kembali ke loketnya masing-masing.
"Hasilnya, selama dua hari ini, terdata dua orang penumpang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP)," tuturnya.
Seluruh angkutan/armada yang diwajibkan masuk Terminal Bus Sibolga seperti Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Antar Jemput Provinsi (AJAP). Kemudian armada/angkutan wajib membuat manifest kedatangan berdasarkan nama dan alamat domisili tujuan, serta nomor telepon penumpang yang dapat dihubungi.
"Setiap armada/angkutan dilarang mengantar penumpang, sebelum melapor dan melewati proses pengecekan penumpang di Terminal Bus," tukas Kaharuddin.
Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori, menyampaikan apresiasi atas pemberlakuan kebijakan tersebut. Diakui, masyarakat Sibolga harus diselamatkan dari penyebaran virus Corona.
"Kita harap kebijakan ini jangan hanya berlaku bagi angkutan/armada penumpang saja. Armada/angkutan barang atau ekspedisi harus mendapat perlakuan yang sama juga. Armada/angkutan disemprot disinfektan dan sopirnya diperiksa kesehatannya. Mari kita buat pengawasan secara swadaya atau mandiri untuk Kota Sibolga," tuturnya.
Dia juga meminta Dishub Sibolga segera memberlakukan karantina lokal bagi armada/angkutan transportasi secara berkala, yaitu dengan membatasi waktu masuk mobil ekspedisi ke Sibolga.
"Kalau bisa jangan boleh masuk pada malam hari, pagi hari baru boleh masuk, sehingga petugas siap melakukan pemeriksaan," pungkasnya.