Home Politik DPR Diminta Hentikan Pembahasan RUU Kontroversial

DPR Diminta Hentikan Pembahasan RUU Kontroversial

Jakarta, gatra.net - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamaan meminta DPR menghentikan pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) kontroversial, mulai dari RUU Mahkamah Konstitusi (MK), KUHP hingga Cipta Kerja.

"Koalisi meminta DPR menghentikan pembahasan dan pengesahan semua RUU kontroversial, seperti RUU Mahkamah Konstitusi, RUU ASN, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Cipta Kerja," demikian pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keamanan, Kamis (2/4).

Selain itu, koalisi juga meminta dewan memperhatikan protokol kesehatan dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid)-19 dalam kegiatan berkumpul dan bersosialisi di ruang publik.

"Memastikan metode pembahasan (legislasi, pengawasan, dan penganggaran) dengan skema jarak jauh, yang tetap memastikan partisipasi publik, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.

Koalisi juga meminta DPR hanya membahas poin-poin yang relevan saja dengan kondisi tanggap darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid)-19 saat ini, seperti pembahasan Perpu No.1 Tahun 2020, Pembahasan RUU Perubahan APBN, dan pembahasan RUU lainnya yang relevan dengan penanganan Covid-19.

Koalisi menyampaikan permeminta tersebut karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkan situasi epidemi Covid-19 sebagai status darurat kesehatan atau kejadian yang bersifat luar biasa yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Menurut koalisi, status ini berlaku bagi seluruh warga negara, tidak terkecuali bagi seluruh anggota DPR periode 2019-2024. Sayangnya, meski saat ini Indonesia sedang mengalami status darurat kesehatan, DPR masih saja akan mengambil keputusan penting yang berimplikasi banyak terhadap kepentingan umum dalam sidang paripurna hari ini.

Pada prinsipnya, sampai sejauh ini tidak ada larangan untuk berkumpul apalagi bertujuan untuk membahas kepentingan publik, seperti pembahasan soal Perpu No.1 Tahun 2020 atau Pembahasan APBN. Namun demikian, harus tetap memperhatikan protokol kesehatan soal penanggulangan wabah virus Corona agar tidak menyebar.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamaan terdiri dari Amnesti Internasional Indonesia, ELSAM, HRWG, Imparsial, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICW, PBHI, PILNET Indonesia, Setara Institute, dan WALHI.

159