Home Politik Tahapan Pilkada Rembang Ditunda Akibat Pagebluk

Tahapan Pilkada Rembang Ditunda Akibat Pagebluk

Rembang, gatra.net - Selepas ditetapkannya status Kejadian Luar Biasa (KLB) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang mengaku menunda sejumlah tahapan Pilkada Rembang.
 
Ketua KPU Rembang, M Ika Iqbal Fahmi mengatakan, penundaan tahapan pilkada ini sesuai dengan keputusan KPU nomor 179/PL-02-Kpt/01/KPU/III/2020, tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota tahun 2020, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
 
"Untuk batas waktu penundaan belum ditentukan, kami pun masih menunggu intruksi selanjutnya dari KPU RI," ujarnya, Selasa (31/3).
 
Ia melanjutkan, tahapan Pilkada yang ditunda diantaranya, pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kemudian verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan coklit.
 
"Serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Tersebut adalah tahapan yang ditunda dengan adanya wabah virus korona," imbuhnya.
 
Sementara itu, terkait penundaan sementara Pilkada Rembang yang rencananya digelar pada 23 September 2020. Pihaknya belum bisa berkata banyak, mengingat belum ada surat resmi dari KPU RI. "Belum ada surat resmi dari pusat yang kami terima," ucapnya.
 
Ditambahkan, sesuai seruan dari KPU pusat, pihaknya saat ini mengimplementasikan Work From Home (WFH). Bekerja dari rumah itu tidak hanya ditujukan kepada para staf KPU Rembang saja, tetapi juga seluruh pejabat struktural.
110