
Padang, gatra.net - Pandemi virus corona sangat meresahkan masyarakat di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Apalagi, dengan bertambahnya jumlah Orang Dalam Pantauan (ODP), dan satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) positif corona virus disease (Covid-19) meninggal dunia.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Padang, mengambil langkah memperpanjang masa 'merumahkan' siswa. Dalam artian, siswa bukan libur sepenuhnya, tetapi belajar dari rumah masing-masing. Kebijakan ini diambil setelah Kota Padang statusnya dinyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19.
"Kita memperpanjang masa belajar siswa di rumah hingga 15 April nanti, setelah Padang ditetapkan statusnya KLB Covid-19," kata Sekda Kota Padang, Amasrul dalam keterangan tertulis Kadisdik Kota Padang diterima gatra.net di Padang, Sabtu (28/3).
Baca juga: Kota Padang Tetapkan Status Kejadian Luar Biasa Corona
Dalam keterangan tertulis itu disebutkan, dengan memperpanjang masa belajar siswa tersebut di rumah, harapannya bisa memutuskan penyebaran virus mematikan yang dinamakan SARS-CoV-2 ini. Apabila nanti kondisi belum kondusif, dimungkinkan masa 'merumahkan' siswa itu diperpanjang kembali.
Sementara sepekan sebelumnya, melalui instruksi Wali Kota Padang nomor 421.2002/DIKDAS-03/2020, Pemko Padang memindahkan aktivitas belajar-mengajar siswa PAUD/TK, Madrasah Ibtidaiyah, SD, MTs, serta SMP di rumah masing-masing hingga 1 April 2020. Guru tetap memberi dan memeriksa tugas siswa sesuai kurikulum.
Setelah sepekan terakhir, kasus Covid-19 di Kota Padang semakin meningkat. Dengan melihat perkembangan itu, pemerintah kota setempat akhirnya memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa. Selain itu, masyarakat termasuk siswa juga diimbau agar tidak keluar rumah, menjaga kesehatan, serta membudayakan hidup bersih.