Home Kesehatan Otoritas Kesehatan Kota Pekanbaru Siagakan 55 Ruang Isolasi

Otoritas Kesehatan Kota Pekanbaru Siagakan 55 Ruang Isolasi

Pekanbaru, gatra.net -- Sebanyak 55 ruangan isolasi disiagakan otoritas Kesehatan Kota Pekanbaru ditengah kerisauan terhadap virus Corona di Riau. Pelaksana tugas Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Muhammad Amin, kepada gatra.net mengatakan puluhan ruang isolasi itu merupakan gabungan dari ruangan isolasi milik rumah sakit pemerintah dan swasta. "Dari 31 rumah sakit yang ada di Pekanbaru, kita dapat 55 ruangan isolasi , yang terisi 42 kalau tak salah. Masih ada yang kosong 14 lagi," sebutnya, Sabtu (28/3).

Ruang isolasi tersebut diperuntukan bagi pasien dalam pengawasan atau PDP. Berdasarkan data yang tersaji dalam situs Corona.riau.go.id, hingga Sabtu siang jumlah PDP di Kota Bertuah mencapai 42 pasien dengan 1 pasien dinyatakan positif virus Corona. Sedangkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 293 orang.

Amin menambahkan setiap rumah sakit di Kota Bertuah memiliki ruangan isolasi penyakit menular. Keberadaan ruangan tersebut merupakan salah satu syarat dalam pendirian rumah sakit. Sebutnya lagi, meski saat ini virus Corona menjadi fokus persoalan di sektor kesehatan, hal itu bukan berarti menutup mata terhadap persoalan kesehatan lainnya. Terlebih Kementrian Kesehatan juga memiliki program 12 standar pelayanan minimum (SPM)di sektor kesehatan.

"Meski saat ini fokus memutus penyebaran virus Corona, semua rumah sakit masih menerima pasien-pasien dari penyakit lain, 12 SPM masih ditindaklanjuti. Tapi misalnya, kalau nanti berlaku Plan B, penderita (Corona) semakin banyak, bisa jadi rumah sakit milik Pemko Pekanbaru di fokus kan untuk itu, pasien dengan penyakit lain dialihkan ke rumah sakit yang lain. Bila di terima jadi masalah juga nantinya,"tukasnya.

Adapun 12 jenis SPM yang dimaksud mencakup sebagai berikut: pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, pelayanan kesehatan balita, pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar, pelayanan kesehatan pada usia produktif, pelayanan kesehatan pada usia lanjut, pelayanan kesehatan penderita hipertensi, pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus, pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat, pelayanan kesehatan orang terduga tuberculosis, dan pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV.

136