
Padang, gatra.net – Persebaran pandemi virus corona di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) sangat cepat. Apalagi, semenjak adanya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang positif corona virus disease (Covid-19), dan jumlah Orang Dalam Pantauan (ODP) juga kian bertambah.
Mengingat situasi itu, Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah menetapkan status Kota Padang menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona. Penetapan itu, juga tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 144 Tahun 2020, tertanggal 27 Maret 2020. Alasannya, potensi penularan Covid-19 di Kota Padang sangat tinggi.
“Kota Padang sangat rentan, dan potensinya sangat tinggi penularan. Secara faktual sudah ada warga Padang yang positif Covid-19 ini,” kata Mahyeldi, Jumat (27/3) di Padang.
Menurut Mahyeldi, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi secara maksimal dan merata ke seluruh daerah Kota Padang. Dengan menyasar edukasi kepada masyarakat bahaya virus corona itu. Tujuannya, agar masyarakat setempat sadar dan mematuhi aturan yang diimbau pemerintah dalam meminimalisir penularan Covid-19.
Selain itu, Pemkot Padang juga telah mengambil keputusan meniadakan salat Jumat pada rapat bersama sehari sebelumnya. Dalam rapat yang dihadiri semua Forkopimda, Dewan Masjid Indonesia, serta MUI Sumbar itu disetujui salah Jumat diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing selam dua pekan mendatang.
Kemudian, masyarakat juga diminta untuk tidak panik, tetap di rumah, tidak menggelar kegiatan keramaian, serta menjaga kesehatan. Bukan itu saja, masyarakat juga harus menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal. Tujuannya, untuk memutus rantai penyebaran pandemi corona yang mematikan itu.
“Sementara waktu, di rumah saja dulu, kerja, dan lainnya. Apalagi bagi yang tidak berkepentingan, tidak usah keluar. Salat di rumah saja hingga 14 hari ke depan,” imbuh Mahyeldi.