Home Hukum Dampak Corona, RUU Pemasyarakatan Minta Dipercepat

Dampak Corona, RUU Pemasyarakatan Minta Dipercepat

Jakarta, gatra.net - Desakan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan mulai mendapat tanggapan positif dari anggota dewan. Mereka menilai dengan di sahkannya menjadi Undang-undang (UU), itu akan mengurangi over kapasitas dan mencegah penjara jadi kuburan massal, akibat penyebaran virus corona. 

Sebelum menyebaran Virus Corona meluas, alangkah baiknya pemerintah mengambil tindakan preventif pencegahan. Memang tidak dengan cara langsung radikal dengan membebaskan para warga binaan seperti yang dilakukan di sejumlah negara, namun harus menciptakan instrumen hukum, misalnya melalui pengesahan UU Pemasyarakatan, dan atau sebelumnya terlebih dahulu Pemerintah mencabut PP 99 yang selama ini memberi kesan memasung hak-hak warga binaan terpidana di Lapas.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menyebut permasalahan tersebut dapat segera dibahas dengan cepat, mengingat dengan disahkannya menjadi UU, dapat mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 Tahun/2012 terkait aturan remisi terpidana narkoba. 

“Saya setuju RUU Pemasyarakatan dibahas kembali untuk disahkan menjadi UU dan pemerintah untuk mencabut PP 99. Pengesahan RUU dan pencabutan PP ini untuk mengurangi over capacity di Lapas dan Rutan,” kata Nasir dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (27/3).

Menurut Nasir, selama ini PP 99 itu sudah memasung hak-hak narapidana. Hal itu pun berimbas dengan makin banyaknya penghuni lapas maupun rutan di Indonesia. 

“Akibat pemasungan itu, banyak muncul masalah di lembaga pemasyarakatan (Lapas), mulai dari kelebihan muatan, pembinaan, fasilitas, hingga pendanaan," ujarnya.

Dalam penyusunan Undang-Undang itupun, Nasir menilai tidak boleh ada pembebanan kepada para napi kecuali itu merupakan putusan pengadilan. Dan selama ini juga, PP tersebut tidak ada SOP-nya di masing-masing instansi pemberi JC (justice collabolator). 
"Akibatnya membludaklah Lapas dan kalau sudah membludak, tentu sangat rawan terjadi kejahatan baru di dalamnya," ujarnya.

“Apabila Pemerintah tidak menempuh langkah pencegahan dengan cara segera menyetujui pengesahan UU Pemasyarakatan dan atau mencabut PP 99, berarti telah memberi kesan membiarkan Lapas menjadi kuburan massal sebagai akibat dari Corona yang diproyeksikan mencapai puncak penyebarannya 2-3 bulan ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah meminta anggota DPR segera bertindak cepat dengan mengesahkan UU, yang dinilai bisa menyelamatkan ribuan narapidana yang ada didalam lapas dan rutan. 

"Mau tidak mau RUU pemasyarakatan harus segera disahkan, dan justru ini harus menjadi prioritas dan mendesak. Karena dengan adanya UU itu nantinya akan mencabut PP No.99," katanya, Kamis (25/3).

Trubus mengatakan, masalah RUU Pemasyarakatan ini sudah mendesak semua untuk segera di sahkan. Dan hal ini bukan hanya masalah over kapasitas, namun masalah lain seperti kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional. 

"Dan rasio antara yang diawasi dan yang mengawasi tidak sesuai, makanya undang-undang itu sangat diperlukan," tegasnya.

Dengan disahkannya, undang-undang, Trubus berharap dapat berpengaruh terhadap pencegahan penyebaran Covid-19. Mengingat instruksi sosial distance sama sekali tak berjalan di lapas maupun di rutan. 
"Kebijakan sosial distance tidak akan berjalan baik, karena didalam lapas bila diberi jarak satu atau dua meter itu tempatnya juga tak akan cukup, mau ditaruh dimana," ujarnya.

551