
Jakarta, gatra.net - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim yakin bahwa pembatalan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 tidak akan berdampak pada proses penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kedepan.
Hal itu didasari pada kebijakan UN yang tidak lagi menjadi penentu siswa untuk melanjutan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi ke depan. Apalagi, menurut Nadiem, kebijakan penyelenggaraan PPDB telah menerapkan sistem zonasi.
"Jadi, yang penting bahwa pembatalan UN tidak seharusnya, tidak berdampak kepada penerimaan peserta didik baru, baik untuk SMP maupun SMA. Karena kita sudah tahu juga bahwa sebenarnya UN itu, bukan lagi menjadi syarat kelulusan ataupun seleksi masuk bidang pendidikan yang lebih tinggi," kata Nadiem.
Nadiem juga menjelaskan, penerimaan peserta didik baru bahwa 70 persen daripada penerimaan siswa ini sudah berbasis zonasi, sehingga, penerimaan sudah harus berdasarkan area. Sedangkan 30 persen sisanya dapat menggunakan jalur prestasi.
"Bisa ada dua opsi akumulasi nilai rapor siswa tersebut selama 5 semester terakhir atau prestasi akademik dan non akademik di luar sekolah. Seperti menang- lomba atau artisipasi dalam berbagai macam aktivitas dan lain-lain. Jadi, pembatalan UN dipastikan tidak berdampak pada PPDB," tutur Nadiem.
Sebelumnya, Nadiem juga mengatakan bahwa penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tahun 2020, resmi dibatalkan. Keputusan tersebut mempertimbangkan masukan dan diskusi berbagai pihak dengan mempertimbangkan keamanan kesehatan peserta didik.
"Kalaupun kita melaksanakan ujian nasional di dalam tempat-tempat pengujian, yang harus dikumpulkan itu bisa menimbulkan resiko kesehatan yang sangat besar. Bukan hanya untuk siswanya tapi untuk keluarga daripada siswa tersebut. Jadinya, setelah kami timbang pro dan kontranya, ini kami rasa di Kemendikbud, bahwa lebih banyak resikonya daripada benefitnya untuk melanjutkan UN," ujar Nadiem.