
Siak, gatra.net - Sampai saat ini, Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak belum mengeluarkan larangan umat Islam shalat Jumat maupun shalat berjamaah di masjid untuk mengantisipasi wabah virus Corona yang tengah menghantui dunia, khususnya Indonesia.
"Karena belum ada yang suspect, masyarakat diperbolehkan shalat Jumat maupun berjamaah di mesjid. Kendati sudah ada yang suspect, itu juga kan harus dikarantina. Jadi tidak ada larangan melakukan ibadah," kata Sekretaris MUI Kabupaten Siak, Nizam kepada gatra.net, di Siak, Selasa (17/3).
Menurut Nizam, MUI mengeluarkan Fatwa untuk melarang ibadah berjemaah seperti shalat Jumat ataupun yang lainnya ada tahapannya. Hal itu dikeluarkan kata dia, jika suatu daerah itu sudah banyak suspek. "Kalau sudah begitu ceritanya, tentu diharamkan ikut shalat Jumat. Sebab, bisa menularkan virus tadi," kata dia.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Siak, Muharrom. Menurutnya, sampai saat ini masih bisa dilaksanakan shalat berjamaah dan khutbah karena belum ada indikasi serius sampai ke masyarakat. "Untuk tidak shalat itu ada tahapannya. Tapi kalau sudah merajalela, tentu tidak bisa. Sebab bisa menjadikan diri kita dalam kebinasaan. Maka itu kita berhak menyelamatkan diri dari itu," kata dia.
Meski begitu pihaknya juga tetap mengimbau untuk melakukan langkah antisipasi. Pertama dianjurkan masjid dibersihkan dan bawa sajadah sendiri karena dikhawatirkan virus bisa menyangkut di karpet masjid.
Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Jamaluddin menambahkan Salat Jumat dilarang hanya bagi yang zona merah yang sudah ditemukan Virus Corona. Namun demikian antisipasi dilakukan seperti di Islamic Center Siak yang didatangi banyak orang termasuk pendatang berwisata. "Disarankan karpet dilepaskan, bawa sajadah masing-masing. Kita sudah surati pengurus masjid melakukan pembersihan, gulung dan sisihkan karpet dan bagi warga bawalah sajadah sendiri," kata dia.