
Jakarta, gatra.net - Dalam rangka mencegah penyebaran infeksi Covid-19 di Lingkungan Kampus, Universitas Indonesia (UI) akan melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang akan berlangsung mulai tanggal 18 Maret 2020 hingga perkuliahan Semester dua berakhir.
Hal tersebut disampaikan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani dan dikonfirmasi oleh Rektor UI, Ari Kuncoro, yang mana ada 10 langkah kewaspadaan dan pencegahan Virus Corona di Lingkungan Universitas.
"Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh Selama Masa Pandemi Infeksi Covid-19 menjelaskan secara rinci berbagai bentuk/format PJJ yang dapat diterapkan. Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen untuk dapat menyelenggarakan PJJ," Kata Ari dalam surat edaran tersebut, Jumat (13/3).
Lebih lanjut, UI juga mengatur bahwa untuk penyelenggaraa KBM dalam bentuk praktik seperti praktik laboratorium, praktik klinik, praktik di industri, dan praktik di berbagai institusi, tetap terlaksana dengan terlebih dahulu memastikan bahwa tempat-tempat praktik tersebut menerapkan upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19.
Peraturan tersebut juga meminta pihak berwenang untuk menunda atau menjadwal ulang penyelenggaraan KBM dalam bentuk praktik lapangan di masyarakat seperti Kuliah Kerja Nyata dan Praktik Belajar Lapangan, dan atau menggantinya dengan metode pembelajaran lain.
"Dalam hal praktik lapangan di masyarakat tidak dapat dijadwal ulang dan tidak dapat diganti dengan metode lain, maka penyelenggaraan praktik lapangan di masyarakat harus disertai dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 yang sebaik mungkin," jelas Ari.
Selain itu, seiring dengan diimplementasikannya PJJ, Pimpinan UI juga meminta para mahasiswa yang menghuni Asrama UI dan rumah-rumah kost di sekitar Kampus UI untuk sesegera mungkin kembali/pulang ke rumah orang tua/keluarga masing-masing.
"Bagi mahasiswa yang oleh karena suatu alasan tidak dapat meninggalkan Asrama UI dan rumah kost di sekitar Kampus UI diminta untuk melaporkan diri kepada Kepala Asrama UI dan atau Manajer Kemahasiswaan Fakultas dan selanjutnya akan dipantau," tegas Ari.