
Jakarta, gatra.net - Pemerintah terus menggelontorkan stimulus untuk mengantisipasi dampak virus Corona baru atau Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia. Pada stimulus jilid dua ini, pemerintah memberikan kemudahan pada 19 industri yang termasuk dalam sektor manufaktur.
Kesembilan industri itu antara lain: industri bahan kimia dan barang dari kimia; industri peralatan listrik; industri barang bermotor trailer dan semi trailer; industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional; industri logam dasar; industri alat angkutan lainnya, industri kertas dan barang dari kertas; industri makanan; industri komputer, barang elektronik dan optik.
Selain itu pula, industri mesin dan perlengkapan; industri terkstil, industri karet dan barang dari karet dan plastik; industri furnitur; industri percatakan dan reproduksi media perekaman; industri barang galian bukan logam; industri barang logam bukan mesin dan peralatannya; industri bahan jadi; industri minuman, serta industri kulit dan barang dari kulit, dan alas kaki.
"Dari sisi demand (permintaan), konsumsi, investasi, dan sektor usaha supply chain (bahan baku), terutama manufaktur. Karena ada disrupsi ekspor-impor. Makanya stimulus kedua ini memang fokus ke produksi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).
Bendahara negara itu menjelaskan, stimulus yang diberikannya kepada 19 industri itu berupa relaksasi pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain atau PPh Pasal 21 selama enam bulan, yang akan dimulai sejak April hingga November 2020. Dengan nilai sebesar Rp8,6 triliun.
"Kita akan memberikan bahwa biasanya mereka membayar, apakah dari perusahaan atau masyarakat, akan ditanggung pemerintah 100 persen. Atas penghasilan pekerja yang memiliki income Rp100 juta per tahun, di sektor manufaktur," jelasnya.
Selanjutnya, adalah relaksasi berupa penangguhan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor, yang juga dilakukan selama enam bulan, mulai April hingga November. Khususnya perusahaan pengimpor bahan baku, yang terkena dampak besar virus Corona.
"Ada 19 industri manufaktur yang direkomendasikan oleh Kadin dan Apindo, yang kesulitan impor terutama dari RRT, mereka harus menunggu atau mencari supply lain, agar bisa tetap produksi," ujar dia.
Stimulus lainnya, berupa penangguhan pajak penghasilan korporasi Pasal 25. Sama halnya dengan relaksasi pajak lainnya, relaksasi PPh Pasal 25 juga akan dilakukan selama enam bulan, mulai April hingga November.
"Dari skema ini ada pengurangan 30 persen, kepada 19 sektor industri pengolahan. Baik di KITE (Kemudahaan Impor Tujuan Ekspor) maupun non-KITE, termasuk juga di UKM," tambahnya.