Home Laporan Khusus Bag III: Wawancara Mendikbud: Hitung-hitungannya Semua Masuk Akal

Bag III: Wawancara Mendikbud: Hitung-hitungannya Semua Masuk Akal

Harris Iskandar
Plt Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan

Menjamurnya sekolah swasta dengan kelebihan fasilitas dalam kandungan pembelajarannya, memicu peningkatan biaya yang siginifikan. Pemerintah berwenang mengendalikan pengelolaan hingga soal biaya.


Sekolah swasta berbiaya tinggi masih diminati. Target pasarnya memang untuk kalangan menengah atas. Bagi yang mampu, memang tak terlalu masalah merogoh kocek dari puluhan hingga ratusan juta selama anaknya mendapatkan pendidikan berkualitas. Sekolah ini umumnya mempunyai label sekolah internasional.

Setelah terbit Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, pengawasannya diperketat. Sekolah berstandar internasional berubah status menjadi sekolah Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), yang salah satu syaratnya terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).

Kini juga mulai menjamur sekolah karakter tertentu, yang banyak diminati masyarakat. Ada sekolah Islam Terpadu di tingkat SD, SMP, dan SMA. Sekolah ini merupakan sekolah reguler yang regulasinya merujuk ke kurikulum buatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), hanya saja ada lebih banyak pembekalan pelajaran agama. Karena memiliki keunggulan dalam beberapa fasilitas bagi anak didik, umumnya pungutan yang dikenakan sekolah jenis ini kepada wali murid juga tinggi.

Pertanyaannya, perlukah pendidikan kita dibebaskan ke mekanisme pasar? Apakah Kemendikbud mempunyai instrumen kontrol agar jelas tolok ukur sekolah memungut biaya dari orang tua murid? 

Berikut penjelasan Plt Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD dan Dikmas), Harris Iskandar, kepada Wartawan GATRA, Ucha Julistian Mone, terkait sejumlah fenomena pendidikan. Berikut petikannya:

Kewenangan apa saja yang bisa dilakukan Kemendikbud untuk mengarahkan sekolah SPK?

Kemendikbud mempunyai kewenangan atas perizinan sekolah Satuan Pendidikan Kerja Sama. Ada beberapa syarat pendirian sekolah SPK seperti yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia. Sepuluh poin persyaratan bisa dibaca di Permendikbud itu.

Kewenangan Kemendikbud meliputi sistem pendidikan, seperti peserta didik, kurikulum, proses pembelajaran, pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, penilaian, pengelolaan, dan juga pembiayaan.

Jadi, pengawasannya menyentuh soal pembiayaan juga?

Ya, pengawasan Kemendikbud terhadap sekolah Satuan Pendidikan Kerja Sama itu juga termasuk biaya pendidikan.

Namun beberapa sekolah mematok iuran mahal, yang sepertinya tidak terkontrol.

Lebih baik bertanya langsung ke pihak sekolah, kenapa biayanya bisa seperti itu. Mereka pasti bisa menjelaskan secara rasionalnya di mana. Mungkin bisa mulai dari biaya investasi sampai biaya operasionalnya. Jadi, bisa beda-beda, tetapi saya rasa semua menjadi masuk akal jika dilihat dalam hitung-hitungannya.

Bagaimana dengan kurikulum yang dipakai sekolah internasional?

Kurikulum termasuk yang diawasi oleh Kemendikbud. Namun patut diperhatikan bahwa berdasarkan Pasal 11 Permendikbud Nomor 31/2014 itu, penggunaan kurikulum negara asing atau lembaga asing diperkenankan, sepanjang kurikulum tersebut diperkaya dengan mata ajar pendidikan agama, pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, serta bahasa Indonesia.

Ada berapa sekolah SPK saat ini?

Total sekolah Satuan Pendidikan Kerja Sama saat ini ada 689 satuan.

Sekolah berlabel Islam Terpadu juga makin menjamur. Bagaimana pengawasan Kemendikbud?

Sekolah Islam Terpadu, itu perizinannya dari pemerintah daerah. Untuk jenjang pendidikan dasar dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), itu dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta jenjang pendidikan dasar menengah, itu dari Dinas Pendidikan Provinsi.